JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus menjadi pengingat penting untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Amelia, isu ini tidak hanya menyangkut sektor teknologi, tetapi juga terkait erat dengan keamanan nasional dan kepentingan nasional, terutama dalam konteks pemberantasan judi daring.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk melakukan pembenahan sistem secara terukur agar kejadian serupa tidak terjadi di masa depan,” ujar Amelia di Jakarta, Jumat (20/12/2024)
Dikutip dari Antara, Amelia menilai pemeriksaan ini sebagai langkah konstruktif untuk mengakhiri polemik di tengah masyarakat mengenai dugaan keterlibatan Budi Arie dalam kasus judi daring.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif Budi Arie selama proses pemeriksaan, yang menurutnya dapat membantu memberikan kejelasan serta menjawab berbagai pertanyaan publik.
Komitmen DPR RI dalam Mendukung Transformasi Digital
Sebagai mitra kerja Komdigi, Komisi I DPR, lanjut Amelia, akan terus mendorong agar kementerian tetap menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal. Transformasi teknologi dan komunikasi di Indonesia harus tetap menjadi prioritas, meski di tengah tantangan yang ada.
Di sisi lain, Amelia memastikan peningkatan pengawasan terhadap kementerian untuk menjaga integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
Harapan terhadap Proses Hukum yang Transparan
Amelia berharap proses hukum terhadap Budi Arie dapat berjalan secara transparan, objektif, dan profesional. Hal ini diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat sistem hukum dan pemerintahan di Indonesia.
“Semoga langkah ini membawa kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor teknologi dan komunikasi,” tambahnya.
Fakta Pemeriksaan Budi Arie oleh Kepolisian
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaporkan bahwa Budi Arie Setiadi telah memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa sebanyak 18 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut.
“Pada Kamis (12/12/2024), penyidik gabungan dari Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga memulai penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Ade Ary.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan yang lebih baik di Komdigi untuk mencegah permasalahan serupa di masa mendatang. DPR berkomitmen untuk memastikan kementerian ini tetap menjadi motor penggerak transformasi digital yang bertanggung jawab di Indonesia. (P-01)