BerandaYudikatifTiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Proses pelimpahan dilakukan pada Senin (16/12/2024), dan kini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Daftar Terdakwa yang Dilimpahkan
Tiga terdakwa yang dilimpahkan adalah:

  1. Erintuah Damanik
  2. Heru Hanindyo
  3. Mangapul

Rangkaian Kasus Dugaan Suap
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ketiga terdakwa menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Suap ini ditujukan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara yang sedang berlangsung.

Pada 23 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penasihat hukum tersangka, termasuk rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai barang bukti tindak pidana suap dalam kasus ini.

Pasal Dakwaan untuk Ketiga Terdakwa
Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menunggu Proses Persidangan
“Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan tegas, mengingat pentingnya kasus ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penegakan hukum,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparatur hukum dan pengacara dalam memengaruhi jalannya peradilan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...

DPR Soroti 307 Kasus Kejahatan di Papua Tengah, Minta Polda Tingkatkan Patroli

Penguatan keamanan dan penegakan hukum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI...

More like this

Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI, Akhiri Kepemimpinan yang Harusnya Berlangsung hingga 2028

Di saat perhatian publik masih tertuju pada arah kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional,...

Sari Yulianti: Usut Tuntas Kasus Pria Tewas Diduga Curi Ayam di Bali

Kasus tewasnya seorang pria yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban amuk massa di...

Wakapolri Dedi Prasetyo Berulang Tahun, Habib Aboe Sampaikan Pantun, Doa, dan Harapannya

Momentum ulang tahun menjadi kesempatan untuk memberikan apresiasi kepada para pejabat negara yang mengemban...