BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Senin, 25 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifTiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    Tiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Proses pelimpahan dilakukan pada Senin (16/12/2024), dan kini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Daftar Terdakwa yang Dilimpahkan
    Tiga terdakwa yang dilimpahkan adalah:

    1. Erintuah Damanik
    2. Heru Hanindyo
    3. Mangapul

    Rangkaian Kasus Dugaan Suap
    Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ketiga terdakwa menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Suap ini ditujukan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara yang sedang berlangsung.

    Pada 23 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penasihat hukum tersangka, termasuk rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai barang bukti tindak pidana suap dalam kasus ini.

    Pasal Dakwaan untuk Ketiga Terdakwa
    Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

    • Primair: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menunggu Proses Persidangan
    “Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan tegas, mengingat pentingnya kasus ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penegakan hukum,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparatur hukum dan pengacara dalam memengaruhi jalannya peradilan. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI