Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Tiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Proses pelimpahan dilakukan pada Senin (16/12/2024), dan kini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Daftar Terdakwa yang Dilimpahkan
    Tiga terdakwa yang dilimpahkan adalah:

    1. Erintuah Damanik
    2. Heru Hanindyo
    3. Mangapul

    Rangkaian Kasus Dugaan Suap
    Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ketiga terdakwa menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Suap ini ditujukan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara yang sedang berlangsung.

    Pada 23 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penasihat hukum tersangka, termasuk rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai barang bukti tindak pidana suap dalam kasus ini.

    Pasal Dakwaan untuk Ketiga Terdakwa
    Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

    • Primair: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Menunggu Proses Persidangan
    “Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan tegas, mengingat pentingnya kasus ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penegakan hukum,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

    Kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparatur hukum dan pengacara dalam memengaruhi jalannya peradilan. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus