BerandaYudikatifTiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Tiga Terdakwa Kasus Suap Ronald Tannur Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur. Proses pelimpahan dilakukan pada Senin (16/12/2024), dan kini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Daftar Terdakwa yang Dilimpahkan
Tiga terdakwa yang dilimpahkan adalah:

  1. Erintuah Damanik
  2. Heru Hanindyo
  3. Mangapul

Rangkaian Kasus Dugaan Suap
Kasus ini bermula dari dugaan bahwa ketiga terdakwa menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rachmat, pengacara Gregorius Ronald Tannur. Dana suap tersebut disalurkan melalui beberapa tahap, termasuk pemberian amplop di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dan pembagian uang di ruang hakim. Suap ini ditujukan untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara yang sedang berlangsung.

Pada 23 Oktober 2024, dilakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan penasihat hukum tersangka, termasuk rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang diduga kuat sebagai barang bukti tindak pidana suap dalam kasus ini.

Pasal Dakwaan untuk Ketiga Terdakwa
Ketiga terdakwa didakwa dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menunggu Proses Persidangan
“Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses hukum diharapkan dapat berlangsung secara transparan dan tegas, mengingat pentingnya kasus ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di lingkungan penegakan hukum,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis Puspenkum Kejagung, yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Kasus ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi, terutama yang melibatkan aparatur hukum dan pengacara dalam memengaruhi jalannya peradilan. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

TPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Persoalan sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak...

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...

Ahmad Muzani Ungkap Tren Opini WTP Pemerintah Makin Baik Jelang Sidang Tahunan MPR 2026

Ketua MPR RI Ahmad Muzani menyebut pengelolaan keuangan negara menunjukkan tren yang semakin baik....

More like this

TPS Ilegal Marak, Legislator PKS Desak Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Persoalan sampah di Ibu Kota kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didesak...

14 Calon Hakim MA Diuji Komisi III DPR, Taruhan Integritas Peradilan Dimulai di Senayan

Proses mencari hakim yang akan ikut menentukan arah penegakan hukum Indonesia memasuki salah satu...

Prasetyo Hadi: Prabowo Belum Berencana Lakukan Reshuffle

Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan perombakan Kabinet Merah Putih meski terdapat sejumlah posisi...