JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo, menyoroti tantangan besar yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Salah satu persoalan utama adalah keterlibatan narapidana, termasuk mereka yang divonis hukuman mati atau seumur hidup, dalam jaringan kejahatan meski berada di dalam penjara.
Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, juga menyoroti masalah overkapasitas di Lapas yang memperburuk situasi. Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, sebanyak 271.385 orang mendekam di Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia, dengan lebih dari setengahnya (52,97%) adalah narapidana kasus narkoba, mencapai 135.823 orang.
Kontrol Lapas Lemah, Narkoba Tetap Beredar
Bamsoet mengungkapkan bahwa meskipun berada di balik jeruji, banyak narapidana kasus narkoba yang masih aktif mengendalikan peredaran narkoba. “Badan Narkotika Nasional (BNN) melaporkan bahwa beberapa narapidana dengan vonis seumur hidup masih mampu mengatur distribusi narkoba dari dalam Lapas. Mereka memanfaatkan telepon seluler dan alat komunikasi lainnya, yang menunjukkan lemahnya kontrol di dalam Lapas,” ungkap Bamsoet usai bertemu Wakil Menteri Hukum dan HAM, Silmy Karim, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Overkapasitas: Masalah Mendesak di Pemasyarakatan
Bamsoet juga menyoroti fakta mencengangkan terkait kapasitas Lapas di Indonesia. Saat ini, jumlah narapidana mencapai 270.000 orang, hampir dua kali lipat dari kapasitas ideal sebesar 120.000-140.000 orang. Overkapasitas mencapai 97% di 523 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT), yang terdiri dari 325 Lapas, 33 lembaga pembinaan khusus, dan 165 Rutan.
“Overkapasitas ini tidak hanya menciptakan kondisi hidup yang tidak layak bagi para narapidana, tetapi juga meningkatkan potensi konflik antar tahanan. Selain itu, petugas kesulitan melakukan pengawasan efektif karena beban kerja yang terlalu tinggi,” jelas Ketua MPR RI ke-15 tersebut.
Solusi untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik
Untuk mengatasi masalah ini, Bamsoet mengusulkan beberapa langkah konkret:
- Evaluasi Kebijakan Pemasyarakatan: Pemerintah perlu memperbaiki sistem pendataan dan klasifikasi narapidana berdasarkan jenis kejahatan. Dengan pengelompokan yang lebih terstruktur, pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.
- Penguatan Program Rehabilitasi Sosial: Program rehabilitasi dan reintegrasi bagi narapidana sebelum kembali ke masyarakat harus diperkuat. Hal ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, institusi sosial, dan organisasi non-pemerintah untuk mendukung narapidana dalam beradaptasi setelah bebas.
- Pembangunan Fasilitas Baru: Pembangunan Lapas dan Rutan baru menjadi kebutuhan mendesak untuk mengatasi overkapasitas. Renovasi fasilitas lama juga harus menjadi prioritas, diiringi dengan peningkatan jumlah petugas serta pelatihan untuk menghadapi dinamika di dalam Lapas.
“Langkah-langkah ini harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan agar masalah di Lapas tidak terus menjadi bom waktu bagi keamanan dan ketertiban,” pungkas Bamsoet.
Dengan solusi yang terintegrasi, Bamsoet optimistis masalah di Lapas dapat teratasi, sehingga tujuan utama pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi dapat terwujud. (P-01)