JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani resmi menandatangani kerja sama strategis dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) Taufik Madjid. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu (18/12/2024) , di Harris Hotel Cibinong, Bogor, dan turut disaksikan langsung oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Suanto.
Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pengawasan serta pengawalan dalam penggunaan dana desa, sejalan dengan visi pembangunan nasional yang berfokus pada pemerataan dan pemberantasan kemiskinan melalui program “Membangun dari Desa”.
Komitmen Bersama untuk Tata Kelola yang Baik
Dalam sambutannya, JAM-Intelijen menegaskan bahwa kerja sama ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Upaya ini bertujuan untuk meminimalkan potensi penyimpangan, meningkatkan efisiensi, dan memastikan dana desa digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai landasan, Kejaksaan Agung merujuk pada Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yang meluncurkan program ‘Jaksa Garda Desa’ atau Jaga Desa. Program ini berfokus pada pemberian asistensi hukum kepada aparatur desa, terkait pengelolaan keuangan negara dan peningkatan kesadaran hukum di masyarakat.
“Pendekatan preventif adalah prioritas utama kami. Melalui program ini, kami ingin memastikan pembangunan di desa berjalan optimal, bebas dari pelanggaran hukum, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar Reda Manthovani melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Rabu.
Arahan Presiden dan Prioritas Kejaksaan
JAM-Intelijen juga menggarisbawahi pentingnya menjaga integritas dalam pengelolaan anggaran. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pencegahan kebocoran anggaran dan pemberantasan praktik korupsi di berbagai lini pemerintahan.
“Kami ingin memastikan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konkret di lapangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama,” tambahnya.
Harapan untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Agung dan Kemendes PDT berkomitmen untuk menciptakan tata kelola pembangunan desa yang lebih baik. Dana desa diharapkan mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, dan mendukung upaya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini menjadi tonggak baru dalam memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, dengan pengawasan yang terintegrasi dan berorientasi pada pencegahan pelanggaran. (P-01)