BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Senin, 18 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKejari Indramayu Terima Tahap II Kasus Yayasan dan Pencucian Uang: Penyerahan Tersangka...

    Kejari Indramayu Terima Tahap II Kasus Yayasan dan Pencucian Uang: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Proses ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.

    “Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait penyalahgunaan yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024)

    Kasus ini didasarkan pada:

    • Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
    • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Penahanan Tersangka
    Dalam proses penyerahan tahap II, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota (di wilayah Kabupaten Indramayu) selama 20 hari. Penahanan ini berlaku mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

    Persiapan Surat Dakwaan
    Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari JAM-Pidum, bersama tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan Kejari Indramayu. Tim ini akan segera menyusun surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ARPG sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

    Langkah Selanjutnya
    Kejaksaan memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Upaya ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana yayasan dan pencucian uang ini. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI