JAKARTA, PARLE.CO.ID– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Proses ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.
“Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait penyalahgunaan yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024)
Kasus ini didasarkan pada:
- Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
- Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penahanan Tersangka
Dalam proses penyerahan tahap II, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota (di wilayah Kabupaten Indramayu) selama 20 hari. Penahanan ini berlaku mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Persiapan Surat Dakwaan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari JAM-Pidum, bersama tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan Kejari Indramayu. Tim ini akan segera menyusun surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ARPG sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Upaya ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana yayasan dan pencucian uang ini. (P-01)