BerandaYudikatifKejari Indramayu Terima Tahap II Kasus Yayasan dan Pencucian Uang: Penyerahan Tersangka...

Kejari Indramayu Terima Tahap II Kasus Yayasan dan Pencucian Uang: Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Proses ini berlangsung pada Senin, 9 Desember 2024, bertempat di Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait penyalahgunaan yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2014 hingga 2023. Perbuatan ini dilakukan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (10/12/2024)

Kasus ini didasarkan pada:

  • Pasal 70 ayat (1) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penahanan Tersangka
Dalam proses penyerahan tahap II, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota (di wilayah Kabupaten Indramayu) selama 20 hari. Penahanan ini berlaku mulai 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024 sesuai dengan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor: PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Persiapan Surat Dakwaan
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin oleh Syahrul Juaksha Subuki dari JAM-Pidum, bersama tim JPU dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dan Kejari Indramayu. Tim ini akan segera menyusun surat dakwaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka ARPG sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah Selanjutnya
Kejaksaan memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum. Upaya ini bertujuan untuk menjamin penegakan hukum yang transparan dan akuntabel dalam kasus yang melibatkan dugaan tindak pidana yayasan dan pencucian uang ini. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...

More like this

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Paripurna, DPR Soroti Pembatasan Penguasaan Tanah Korporasi

Upaya membenahi ketimpangan penguasaan tanah dan mempercepat penyelesaian konflik agraria memasuki tahap baru setelah...

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...