JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 22.50 WIB, Tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi.
Penangkapan berlangsung di Jalan Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Buronan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Identitas buronan yang diamankan:
- Nama: SH
- Tempat lahir: Demak
- Usia/Tanggal lahir: 66 Tahun / 6 April 1958
- Jenis kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Konstruksi
- Alamat: Jl. Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah
SH masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-01/Fd/03/2023, tertanggal 10 Maret 2023. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah toko (ruko) Perum Perumnas Cabang Pontianak. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Penangkapan
Surat perintah penangkapan terhadap SH telah dikeluarkan dengan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/12/2024 setelah ia tiga kali dipanggil secara resmi namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pemanggilan secara terbuka melalui media cetak juga tidak diindahkan. Saat penangkapan, kondisi cuaca hujan lebat. SH berusaha melarikan diri sehingga mempersulit proses pengamanan yang akhirnya berhasil dilakukan oleh tim gabungan.
Setelah diamankan, SH dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan Jaksa Agung
Melalui program Tabur Kejaksaan (Tangkap Buronan), Jaksa Agung menegaskan pentingnya mengawasi dan menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum. Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan penangkapan SH menegaskan bahwa Kejaksaan serius dalam menjalankan program Tabur untuk menangkap buronan, memberikan efek jera, serta menjaga integritas hukum di Indonesia. (P-01)

