BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 21 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifPenangkapan Buronan Korupsi di Demak: Operasi Tim Gabungan Kejaksaan

    Penangkapan Buronan Korupsi di Demak: Operasi Tim Gabungan Kejaksaan

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (5/12/2024), sekitar pukul 22.50 WIB, Tim Satgas Tabur Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Demak berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana korupsi.

    Penangkapan berlangsung di Jalan Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Buronan tersebut merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

    Identitas buronan yang diamankan:

    • Nama: SH
    • Tempat lahir: Demak
    • Usia/Tanggal lahir: 66 Tahun / 6 April 1958
    • Jenis kelamin: Laki-laki
    • Kewarganegaraan: Indonesia
    • Agama: Islam
    • Pekerjaan: Konstruksi
    • Alamat: Jl. Lengkong RT 007/004, Kelurahan Donorejo, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah

    SH masuk dalam DPO berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Print-01/Fd/03/2023, tertanggal 10 Maret 2023. Ia diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan rumah toko (ruko) Perum Perumnas Cabang Pontianak. Kasus ini mengarah pada pelanggaran Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Proses Penangkapan
    Surat perintah penangkapan terhadap SH telah dikeluarkan dengan Nomor Print-01/O.1/Fd.1/12/2024 setelah ia tiga kali dipanggil secara resmi namun tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pemanggilan secara terbuka melalui media cetak juga tidak diindahkan. Saat penangkapan, kondisi cuaca hujan lebat. SH berusaha melarikan diri sehingga mempersulit proses pengamanan yang akhirnya berhasil dilakukan oleh tim gabungan.

    Setelah diamankan, SH dititipkan di Kejaksaan Negeri Demak untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Imbauan Jaksa Agung
    Melalui program Tabur Kejaksaan (Tangkap Buronan), Jaksa Agung menegaskan pentingnya mengawasi dan menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum. Ia mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi buronan untuk bersembunyi,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, melalui pernyataan tertulis Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

    Penegasan Komitmen Penegakan Hukum
    Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan RI dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan penangkapan SH menegaskan bahwa Kejaksaan serius dalam menjalankan program Tabur untuk menangkap buronan, memberikan efek jera, serta menjaga integritas hukum di Indonesia. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI