JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa seorang saksi terkait dugaan pemufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur selama tahun 2023 hingga 2024.
“Saksi yang diperiksa adalah SHL, yang menjabat sebagai Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni ZR dan LR,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis dari Puspenkum Kejagung yang diterima di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Langkah ini, jelas JAM-Pidsus, dilakukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini guna menegakkan keadilan dan integritas dalam penegakan hukum di Indonesia. (P-01)