JAKARTA, PARLE.CO.ID — Senator asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia. Ia mengusulkan agar mekanisme Pilkada dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai alternatif mengatasi sejumlah persoalan dalam demokrasi saat ini.
Biaya Politik yang Tinggi dan Dampaknya
Dikutip dari Antara, Teras Narang menyoroti tingginya biaya politik dalam pilkada. Konsekuensi dari biaya yang besar ini, menurutnya, tak hanya membebani anggaran negara, tetapi juga menimbulkan potensi permasalahan etika dan integritas.
“Meski secara umum pilkada terlihat berjalan lancar, kenyataannya pilkada serentak pada tahun 2024 menyimpan banyak persoalan besar yang perlu diselesaikan,” ujarnya, Selasa (3/12/2024)
Pilkada Langsung Tidak Selalu Demokratis
Merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Teras menegaskan bahwa prinsip demokrasi tidak selalu harus diwujudkan melalui pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah, menurutnya, dapat tetap demokratis meskipun dilakukan melalui mekanisme DPRD.
“Mengacu pada amanah konstitusi, pemilihan kepala daerah bisa dilakukan secara tidak langsung, seperti yang berlaku pada pemilihan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Kembali ke DPRD: Alternatif Demokrasi yang Efisien
Sebagai mantan Gubernur Kalimantan Tengah, Teras Narang menilai bahwa sekarang adalah momen yang tepat untuk mempertimbangkan pilkada melalui DPRD. Ia berpendapat, anggota DPRD sebagai representasi rakyat memiliki legitimasi untuk memilih kepala daerah.
“Anggota DPRD adalah mereka yang dipilih dan dipercayakan oleh rakyat setempat. Proses ini dapat mengurangi biaya politik sekaligus potensi konflik,” tegas Teras.
Catatan DKPP dan Isu Etika Penyelenggaraan
Teras juga menyoroti laporan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mencatat peningkatan pengaduan terkait pelanggaran kode etik dalam pilkada. Pada 2024, DKPP menerima 634 pengaduan, dengan 274 di antaranya terregistrasi sebagai perkara.
Menurutnya, angka ini mencerminkan dua hal: meningkatnya kesadaran masyarakat akan demokrasi yang berintegritas, sekaligus menunjukkan masih banyaknya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Wacana dari Partai Politik dan Dukungan Evaluasi
Teras Narang juga mengapresiasi sikap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang baru-baru ini mengusulkan agar pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD. Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya kesadaran di masyarakat untuk mencari format demokrasi yang lebih ideal, efisien, dan minim konflik.
“Wacana ini perlu diuji dan didalami untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperkuat sistem ketatanegaraan kita,” ujar Teras.
Demokrasi untuk Kepentingan Rakyat
Teras Narang mengingatkan bahwa tujuan utama demokrasi di Indonesia adalah untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, setiap desain pemilu dan Pilkada harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran negara terkuras habis untuk Pilkada, tetapi hasilnya tidak menghasilkan kepemimpinan yang mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tutupnya.
Kesimpulan
Usulan untuk mengembalikan mekanisme Pilkada ke DPRD yang disampaikan oleh Teras Narang membuka ruang diskusi penting tentang masa depan demokrasi Indonesia. Dengan menimbang aspek biaya, potensi konflik, dan kualitas kepemimpinan, wacana ini menjadi alternatif yang layak untuk dievaluasi demi menciptakan sistem demokrasi yang lebih efisien dan berdampak positif bagi rakyat. (P-01)

