JAKARTA, PARLE.CO.ID —Anggota DPR Bambang Soesatyo mendukung presiden terpilih Prabowo Subianto yang mengingatkan para ketua umum partai politik, agar para kadernya yang nanti duduk dalam kabinet tidak boleh main proyek APBN, guna mencegah kebocoran APBN yang setiap tahun terus meningkat.
Prabowo melarang para menterinya nanti untuk mencari keuntungan dari anggaran negara dalam rangka mencegah korupsi. Karena itu, para ketua umum partai politik harus benar-benar selektif dalam mengusulkan kadernya yang akan duduk sebagai menteri pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendatang.
“Partai politik merupakan tulang punggung demokrasi yang menjadi titik pangkal paling penting bagi proses terciptanya penyelenggaraan negara yang baik. Untuk itu, dalam menempatkan kader partainya yang akan duduk di kabinet, ketua partai politik harus benar-benar mempertimbangkan faktor integritas, kredibilitas, kapabilitas, akseptabilitas dan akuntabilitas dari kader yang diusulkan untuk menjadi menteri,” ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (12/10/2024).
Dijelaskan, dalam menentukan arah kebijakan negara partai politik memiliki peran yang sangat penting. Karena dalam UUD NRI 1945 partai politik diberikan kewenangan untuk menyeleksi serta mengusung para pejabat publik, baik di tingkat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
“Sebagai hulu demokrasi, berbagai pembenahan partai politik perlu dilakukan. Semakin kuat dan sehatnya kondisi partai politik, semakin memudahkan terwujudnya hilir demokrasi berupa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” kata Bamsoet.
Partai politik, tambahnya, harus mampu mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Partai politik juga harus memilik standar etik internal guna mengurangi risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari tahun 2004 hingga 2023, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, anggota DPRD ataupun DPR. Sementara sebanyak 154 bupati dan walikota dan 22 gubernur terjerat kasus korupsi. (P-01)