JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Umum Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI Polri (FKPPI) Pontjo Sutowo memberi masukan agar MPR melakukan penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945. Salah satu penyempurnaannya yakni sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sebagai hukum dasar. MPR juga perlu diperkuat untuk merumuskan dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai Kebijakan Dasar.
“Bagi FKPPI, penyempurnaan konstitusi bisa menjadi jalan tengah dari berbagai usulan perubahan konstitusi yang ada saat ini. Khususnya menjadi jalan tengah bagi yang ingin kembali ke UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 maupun yang ingin kembali ke UUD sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo usai menerima Pengurus FKPPI, di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Dijelaskan, FKPPI mengusulkan penyempurnaan konstitusi juga mengarah kepada penataan kekuasaan kehakiman. Hal ini tidak lepas dari fenomena banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap kontroversial dan tidak bisa dilakukan koreksi karena bersifat final and binding.
FKPPI mengusulkan agar MK menjalankan kewenangannya pada ranah pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, tanpa perlu membuat norma baru. Karena kekuasaan legislatif hanya berada di tangan DPR dan presiden. Sebagai jalan tengah untuk mengoreksi putusan MK, FKPPI mengusulkan agar MPR ke depannya bisa memveto putusan MK, dengan berbagai syarat misalnya veto bisa dilakukan melalui Sidang Paripurna dengan keputusan diambil oleh 2/3 atau 50 plus 1 anggota yang hadir.
“Setiap usul anak bangsa bagi penataan penyelenggaraan pemerintahan patut didengar, ditelaah, dan ditindaklanjuti. Karenanya dalam ranah akademik maupun pembangunan kebangsaan, usulan FKPPI ini menarik untuk dielaborasi lebih jauh. Sehingga checks and balances bukan hanya terlaksana di ranah legislatif dan eksekutif saja melainkan juga di ranah yudikatif,” jelas Bamsoet.
Hadir pengurus FKPPI antara lain Ketua Umum Pontjo Sutowo, Sekretaris Jenderal Anna R Legawati, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo, Wakil Ketua Dewan Pakar Yudi Latif, dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Zacky Siradj. (P-01)

