JAKARTA, PARLE.CO.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana light rail transit (LRT) Provinsi Sumatera Selatan, pada Kamis (19/9/2024).
“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Ketiganya adalah T Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan SAP Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dijelaskan Kasipenkum, sebelumnya ketiga tersangka diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud. Tim penyidik selanjutnya meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang, dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 34 orang. Sementara kerugian negara diperkirakan Rp 1,3 triliun. Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, di mana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum berupa markup terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut. Adanya aliran dana berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak Rp25,6 miliar.
“Penyidik telah menyita uang Rp2,088 miliar yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak. Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT,” tandas Kasipenkum Kejati Sumsel. (P-01)

