Kuasa Hukum Korban: Pelaku Bertindak Tenang dengan Persiapan Matang dalam 33 Adegan
Rekonstruksi TKP Ungkap Modus Pembunuhan Berencana
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Proses rekonstruksi pembunuhan Juwita (23), jurnalis muda di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, mengungkap fakta mengejutkan. Kelasi Satu Jumran, oknum TNI AL yang menjadi tersangka, diduga melakukan pembunuhan dengan persiapan matang dan ketenangan yang mengerikan.
Kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto, menyatakan rekonstruksi 33 adegan di TKP Jalan Trans Gunung Kupang menunjukkan tindakan terencana dari awal pertemuan hingga peletakan jasad.
“Tersangka membunuh korban di dalam mobil, lalu mencuci sepeda motor korban sebelum meletakkannya di pinggir jalan. Semua dilakukan dengan tenang,” ujar Dedi, Sabtu (30/3/2025).
Proses Rekonstruksi: 10 Saksi Diperiksa, 1 Saksi Mata Dihadirkan
Penyidik Detasemen Polisi Militer AL (Denpomal) Banjarmasin melakukan rekonstruksi selama lebih dari satu jam dengan menghadirkan:
- Tersangka Jumran (mantan anggota Lanal Balikpapan)
- 1 saksi mata yang mengetahui keberadaan pelaku
- 10 saksi lainnya untuk melengkapi proses hukum
Hasil rekonstruksi menunjukkan jeda waktu dan tahapan yang mengarah pada pembunuhan berencana, berbeda dengan dugaan awal sebagai kecelakaan tunggal.
Kronologi Misterius: Dari Kecelakaan Tunggal ke Dugaan Pembunuhan
Kasus ini berawal saat Juwita ditemukan tewas di pinggir jalan bersama motornya pada 22 Maret 2025. Awalnya diduga kecelakaan, tapi tidak ada tanda benturan pada tubuh korban.
Fakta mencurigakan:
✔ Luka lebam di leher
✔ HP korban hilang
✔ Motor dicuci sebelum diletakkan
Juwita adalah jurnalis media online lokal yang telah memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Proses Hukum Berlanjut ke Oditur Militer
Menurut Penerangan Lanal Banjarmasin:
- Tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak 28 Maret
- Barang bukti dan pelaku akan diserahkan ke Oditur Militer untuk persidangan terbuka
“Kami akan terus mendampingi proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan,” tegas Dedi mewakili keluarga korban. (P-01)

