BerandaYudikatifKejagung Serahkan Perkebunan Sawit Ilegal ke Negara, 216.997 Hektare Lahan Disita

Kejagung Serahkan Perkebunan Sawit Ilegal ke Negara, 216.997 Hektare Lahan Disita

Published on

spot_img

Pemerintah Pastikan Hak Pekerja Tetap Terlindungi

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai tanpa izin kepada negara. Lahan seluas 216.997,75 hektare resmi diserahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam acara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang menegaskan kewajiban negara untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan yang disalahgunakan. Proses penertiban ini dilakukan dengan mekanisme hukum yang ketat, memastikan bahwa lahan yang dikembalikan memang dikuasai tanpa izin dan dapat dikelola kembali oleh pemerintah melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Hasil Verifikasi: 1 Juta Hektare Lahan Dikuasai Tanpa Izin

Dalam proses penertiban yang berlangsung hingga 23 Maret 2025, Satgas PKH telah melakukan pendataan dan verifikasi lahan yang termasuk dalam kawasan hutan negara. Berikut hasilnya:

  • Total luas lahan teridentifikasi berdasarkan peta: 1.177.194,34 hektare

  • Luas lahan yang dikuasai tanpa izin: 1.001.674,14 hektare

  • Tersebar di: 9 provinsi, 64 kabupaten, dan 369 perusahaan

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, Satgas PKH telah menyerahkan 221.868,421 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), yang sebelumnya dikelola oleh Duta Palma Group. Dengan penyerahan terbaru, total lahan yang telah dikembalikan kepada negara mencapai 438.866 hektare lebih.

Pemerintah Tegaskan Proses Transparan dan Berbasis Hukum

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ini bukanlah bentuk nasionalisasi, melainkan pemulihan hak negara atas lahan yang digunakan tanpa izin. Proses ini dilakukan berdasarkan verifikasi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Satgas PKH telah memastikan setiap lahan yang dikembalikan kepada negara telah melalui proses hukum yang jelas. Tidak ada tindakan sewenang-wenang, dan seluruh langkah dilakukan secara transparan serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, pelanggaran hukum yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan adanya sanksi pidana bagi pihak yang terbukti bersalah.

Hak Pekerja Terlindungi, Tidak Ada PHK Massal

Pemerintah memastikan bahwa proses pengembalian lahan ini tidak akan berdampak negatif pada pekerja yang sebelumnya bekerja di perusahaan yang lahannya dikembalikan ke negara. JAM-Pidsus menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan yang terdampak.

“Kami memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan,” kata Febrie Adriansyah.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sektor perkebunan.

Menteri dan Lembaga Terkait Saksikan Penyerahan Lahan

Acara penyerahan lahan ini turut disaksikan oleh berbagai pejabat tinggi negara, di antaranya:

  • Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH

  • Menteri BUMN

  • Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH

  • Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

  • Menteri Kehutanan

  • Kabareskrim Polri

  • Perwakilan Kementerian Pertanian, Mabes TNI, serta instansi terkait lainnya

Pemerintah berharap bahwa langkah ini tidak hanya mengembalikan hak negara atas lahan yang disalahgunakan, tetapi juga mendukung kelestarian lingkungan serta mendorong pengelolaan sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...