JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan kesiapan MPR untuk menggelar amendemen ke-5 UUD 1945, guna menyempurnakan konstitusi negara Republik Indonesia tersebut. Namun, kata Bamsoet, proses amendemen tetap bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen. Sebab, amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
“Menurut saya, ini sangat tergantung pada pimpinan partai politik,” kata Bamsoet saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/6/2024), usai menerima mantan Ketua MPR Amien Rais.
Bamsoet mengatakan, MPR akan mengembalikan rencana amendemen untuk didiskusikan pada pimpinan partai politik. Dia yakin bahwa setiap pimpinan partai politik menyetujui amendemen yang membuka kemungkinan untuk mengembalikan sistem pemilihan presiden, dari langsung dipilih rakyat menjadi dipilih MPR. Sebab, setiap pimpinan parpol sudah merasakan langsung pelaksanaan pemilu 2024 yang brutal.
“Saya yakin dan percaya mereka semua merasakan apa yang menjadi kekhawatiran kita hari ini, mereka mengalami pemilu kemarin sangat brutal. Yang sangat mahal, transaksional yang tidak masuk di akal,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Bamsoet menekankan, kedaulatan rakyat tetap terjaga meskipun pilpres tak dipilih langsung oleh rakyat. “Kedaulatan rakyat sebagaimana pendiri bangsa, sudah diwakilkan dengan para wakil yang dipilih oleh rakyat,” tandasnya. (P-01)

