BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 21 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKejaksaan Agung Setujui Delapan Perkara melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Penipuan Sepeda...

    Kejaksaan Agung Setujui Delapan Perkara melalui Restorative Justice, Termasuk Kasus Penipuan Sepeda Motor

    -

    JAM-Pidum Asep Nana Mulyana Pimpin Ekspose Virtual untuk Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif

    JAKARTA, PARLE.CO.ID– Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum)  Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Rabu (12/3/2025) untuk menyetujui penyelesaian delapan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satu kasus yang diselesaikan adalah kasus penipuan sepeda motor yang melibatkan Tersangka Dita Aditya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Kronologi Kasus Penipuan Sepeda Motor

    Kasus bermula pada Rabu, 25 Desember 2024, ketika Tersangka Dita Aditya meminjam sepeda motor Honda Beat milik Saksi Murdiyono dengan alasan hendak menjemput teman. Namun, Tersangka justru membawa motor tersebut ke Depok dan mengiklankannya di Facebook Marketplace dengan harga Rp2.500.000.

    Setelah berkali-kali mencoba menghubungi Tersangka tanpa respon, Saksi Murdiyono melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resort Pasar Minggu. Pada 29 Desember 2024, Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

    Proses Restorative Justice

    Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, bersama tim menginisiasikan penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice. Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Saksi Murdiyono, yang kemudian memaafkan dan meminta penghentian proses hukum.

    Permohonan penghentian penuntutan diajukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, dan disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang dipimpin oleh JAM-Pidum Asep Nana Mulyana.

    Tujuh  Perkara Lain yang Diselesaikan

    Selain kasus Dita Aditya, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 7 perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice, antara lain:

    1. Melani Rindu Bopeng (Kejaksaan Negeri Kaimana) – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    2. Minanto Aurmatin (Kejaksaan Negeri Kaimana) – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    3. Rahmad Al Gafur bin Kamarrudin (Kejaksaan Negeri Yogyakarta) – Pelanggaran Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
    4. Muhammad Dandy Ferdiansyah (Kejaksaan Negeri Yogyakarta) – Pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
    5. Fajar Hidayat alias Fajar bin Ngateman (Kejaksaan Negeri Balangan) – Pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    6. Muhammad Sabir Halim Sannang bin Halim (Kejaksaan Negeri Malinau) – Pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
    7. Virginia Wuarbanaran (Kejaksaan Negeri Kaimana) – Pelanggaran Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

    Alasan Pemberian Restorative Justice

    Beberapa alasan pemberian Restorative Justice meliputi:

    • Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memaafkan.
    • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
    • Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.
    • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
    • Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

    Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan

    JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.

    “Restorative Justice merupakan perwujudan kepastian hukum yang mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat,” pungkas Asep Nana Mulyana. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI