BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Rabu, 13 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaOpiniRevitalisasi Institusi Negara: Solusi Atasi Ambivalensi Aparatur dan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan...

    Revitalisasi Institusi Negara: Solusi Atasi Ambivalensi Aparatur dan Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Efektif

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketika ada ‘raja kecil’ yang melawan kebijaksanaan pemerintah menerapkan efisiensi anggaran, perlawanan itu menjadi indikator sangat jelas tentang adanya perilaku ambivalen aparatur negara terhadap hierarki kepemimpinan nasional.

    Untuk mengeliminasi ambivalensi itu, opsi kebijakan yang tersedia bagi Presiden Prabowo Subianto adalah segera merevitalisasi sejumlah institusi negara. Revitalisasi institusi diperlukan untuk memastikan semua pejabat dan aparatur negara setia dan taat pada hierarki kepemimpinan nasional.

    Ekses dari perilaku ambivalen aparatur negara yang ditandai oleh ketidaksetiaan dan ketidaktaatan pada hierarki kepemimpinan nasional serta peraturan perundang-undangan amat beragam. Tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, melainkan sudah menciptakan citra buruk bagi negara-bangsa, misalnya ketika sekelompok penegak hukum memeras warga negara asing.

    Berlarut-larutnya Ketidaktaatan pada hierarki kepemimpinan nasional serta peraturan perundang-undangan menyebabkan meluasnya penyalahgunaan wewenang, korupsi semakin merajalela, memburuknya layanan publik, hingga keberanian merongrong kedaulatan negara.

    Pengingkaran Terhadap Tugas Pokok dan Fungsi

    Ragam bentuk penyimpangan perilaku oknum aparatur negara itu harus dimaknai sebagai pengingkaran pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang sudah sangat lama terjadi di sejumlah institusi negara. Kehendak pemimpin nasional menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan bersih (good governance) sangat sulit diwujudkan. Dan, karena pengingkaran pada Tupoksi itu sudah terbilang akut, sejumlah institusi tampak menjadi begitu lemah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan dan ragam peraturan pemerintah.

    Kecenderungan ini relevan dengan materi pengarahan Presiden Prabowo di forum rapat pimpinan TNI-Polri, baru-baru ini. Di forum itu, Presiden sempat mengingatkan bahwa ragam undang-undang, semua peraturan pemerintah dan peraturan presiden, tidak akan ada gunanya jika tidak ditegakkan dengan konsisten. Esensi dari pengarahan Presiden itu adalah menyoal konsistensi institusi negara – juga pemerintah daerah- dalam menjalankan Tupoksi-nya sebagai pelaksana UU, peraturan pemerintah hingga peraturan dan instruksi presiden.

    Kalau Tupoksi pelaksana UU serta semua peraturan pemerintah dan peraturan Presiden dianggap perlu untuk dipersoalkan, pasti ada pijakannya. Sudah barang tentu pijakannya adalah fakta melemahnya sejumlah institusi negara melaksanakan Tupoksi-nya, yang nyata-nyata ditandai oleh korupsi yang semakin merajalela, memburuknya layanan publik, meluasnya penyalahgunaan wewenang hingga keberanian merongrong kedaulatan negara.

    Raja Kecil Mencoba Melawan Kebijakan Pemerintah

    Akhirnya, pengingkaran Tupoksi sebagai indikator ketidaksetiaan dan ketidaktaatan pada hierarki kepemimpinan nasional serta peraturan perundang-undangan itu terkonfirmasi dengan ungkapan presiden tentang adanya ‘raja kecil’ yang coba melawan kebijakan pemerintah. Ungkapan ‘raja kecil’ dikemukakan Presiden Prabowo saat berpidato di forum Kongres XVIII Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) di Surabaya, Senin (10/2).

    ‘Raja kecil’ yang coba menentang kebijakan pemerintah tentang efisiensi anggaran itu secara tidak langsung mengonfirmasi kecurigaan atau asumsi masyarakat tentang adanya perilaku ambivalen yang dipraktikkan sejumlah aparatur negara. Ambivalensi itu demikian nyata di mata publik sehingga telah berulang kali dikecam berbagai kalangan, karena perilaku seperti itu dipahami sebagai ketidaksetiaan dan ketidaktaatan pada hierarki kepemimpinan nasional. Selain kasus ‘raja kecil’, satu-dua kasus terbaru juga mempertontonkan ambivalensi dan pelecehan aparatur negara terhadap hierarki kepemimpinan.

    Revitalisasi, Pembaruan, Penyegaran, dan Penguatas Institusi

    Dari rangkaian fakta itu, revitalisasi institusi negara menjadi pilihan tak terhindarkan. Revitalisasi dalam arti pembaruan, penyegaran dan penguatan institusi pada Tupoksi-nya masing-masing sebagai pelaksana UU dan semua peraturan Presiden maupun peraturan pemerintah lainnya. Tak kalah pentingnya dari revitalisasi institusi itu adalah memastikan semua pejabat dan aparatur negara setia dan taat pada hierarki kepemimpinan nasional.

    Tidak boleh lagi ada ruang bagi aparatur negara mempraktikkan perilaku ambivalen. Sebab, dalam konteks kesetiaan dan ketaatan, ambivalensi adalah wujud pelecehan pada ikatan antara pemimpin dengan yang dipimpin, dan pada gilirannya hanya menimbulkan kekacauan dan kerusakan. Pada saatnya nanti, masyarakat berharap presiden merevitalisasi institusi negara agar kehendak bersama menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif dan bersih, bisa terwujud.

    Indonesia Menghadapi Periode Kurang Ideal

    Hari-hari ini, ketika ragam persoalan yang mengemuka terus menjadi perhatian bersama, semua elemen masyarakat pada akhirnya harus realistis bahwa pemerintahan Presiden Prabowo sedang memikul beban persoalan multi dimensi teramat berat yang langsung tak langsung memengaruhi berbagai aspek kehidupan bersama. Ragam persoalan itu sudah sangat jelas bagi masyarakat kebanyakan.

    Katakanlah bahwa Indonesia sedang menghadapi periode yang kurang ideal, tetapi tetap harus ditangani dengan penuh kebijaksanaan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Bayangkan, ketika masih mengonsolidasi pemerintahannya menuju 100 hari pertama, di ruang publik mengemuka beberapa persoalan teknis yang penyelesaiannya juga memerlukan intervensi presiden.

    Selain itu, Presiden Prabowo juga menghadapi persoalan menipisnya keuangan negara sehingga harus menerapkan kebijaksanaan efisiensi anggaran di tubuh pemerintah. Untuk mengatasi defisit APBN 2025, pemerintah harus menarik utang baru Rp775,8 triliun. Sementara itu, tahun ini, total utang jatuh tempo mencapai Rp800,33 triliun, terdiri dari utang jatuh tempo atas surat berharga negara (SBN) yang Rp705,5 triliun dan utang pinjaman Rp100,19 triliun.

    Selain persoalan ekonomi dan keuangan negara, Presiden pun mendengarkan dan menanggapi ketidakpuasan masyarakat atas penegakan hukum yang sering kali tidak mencerminkan keadilan. Praktik penegakan hukum justru mempertontonkan tebang pilih, sehingga publik pun menilai pisau hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Itulah rangkaian persoalan yang dihadapi pemerintahan sekarang ini.

    Dipastikan bahwa Presiden Prabowo akan menangani rangkaian persoalan itu dengan penuh kebijaksanaan. Namun, tak sekadar butuh kesempatan, tetapi Presiden juga butuh dukungan masyarakat. Wujud dukungan masyarakat yang paling ideal adalah kebersamaan menjaga stabilitas nasional dan ketertiban umum. (P-01)

    Oleh: Bambang Soesatyo
    Anggota DPR/Ketua MPR ke-15/Ketua DPR le-ke-20/Ketua Komisi III DPR  ke-7/Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan)

     

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI