BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Rabu, 13 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaLegislatifWacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Kebijakan yang Tidak Rasional dan Membebani Akademik

    Wacana Perguruan Tinggi Kelola Tambang: Kebijakan yang Tidak Rasional dan Membebani Akademik

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota MPR dari Kelompok DPD, Al Hidayat Samsu menilai wacana pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang sebagai kebijakan yang tidak masuk akal. Menurutnya, langkah ini bukan hanya tidak rasional, tetapi juga merupakan bentuk pengalihan tanggung jawab yang semakin membebani dunia akademik.

    “Ketika peran utama perguruan tinggi adalah mencetak generasi unggul yang siap bersaing secara global, menambah tanggung jawab mereka dengan mengelola tambang bukanlah solusi yang tepat. Ini justru berisiko merusak integritas dan kredibilitas akademik,” tegas Al Hidayat dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

    Revisi UU Minerba dan Kontroversi

    Wacana ini muncul dalam revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu poin kontroversial dalam revisi tersebut adalah pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Al Hidayat menyayangkan bahwa dalam 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, alih-alih menghadirkan kebijakan pro-rakyat, masyarakat justru dihadapkan pada wacana yang dinilai tidak logis.

    Kritik terhadap Pernyataan Menteri ESDM

    Al Hidayat juga mengkritik pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyebut bahwa pemberian kewenangan ini adalah bagian dari distribusi ke masyarakat, bukan untuk kepentingan pengusaha. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak dapat diterima secara logis. Ia mencontohkan kegagalan pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Usaha Besar dan UMKM.

    “Jika kebijakan yang lebih sederhana seperti pelibatan UMKM saja tidak berjalan optimal, bagaimana mungkin kita percaya bahwa pemberian kewenangan mengelola tambang kepada perguruan tinggi akan berhasil?” tanya Al Hidayat.

    Beban Tambahan bagi Perguruan Tinggi

    Al Hidayat menegaskan bahwa wacana ini bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang seharusnya fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tinggi. Menurutnya, perguruan tinggi sudah berjuang dengan keterbatasan sumber daya, dan menambahkan tanggung jawab mengelola tambang hanya akan memperburuk situasi.

    “Alih-alih memberikan tanggung jawab tambahan yang tidak relevan, pemerintah seharusnya fokus pada perbaikan sistem pendidikan tinggi, mengurangi beban administrasi dosen, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

    Alternatif Solusi yang Lebih Adil

    Al Hidayat menawarkan beberapa alternatif kebijakan yang dinilai lebih adil dan efektif:

    1. Peningkatan Kesejahteraan Dosen dan Tenaga Pendidik: Pemerintah harus memprioritaskan pencairan tunjangan kinerja yang tertunda, meningkatkan gaji, dan mengurangi beban administratif yang berlebihan.
    2. Program Beasiswa untuk Masyarakat Sekitar Tambang: Perusahaan tambang dapat diwajibkan menyediakan beasiswa bagi siswa dari daerah sekitar tambang agar mereka dapat menempuh pendidikan di universitas terbaik dan kembali berkontribusi di daerahnya.
    3. Menjaga Independensi Akademik: Perguruan tinggi harus tetap menjadi pengawas kebijakan publik dan penjaga independensi akademik, bukan terlibat dalam pengelolaan tambang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

    Potensi Konflik Kepentingan dan Kerusakan Lingkungan

    Al Hidayat mengingatkan bahwa pemberian kewenangan mengelola tambang kepada perguruan tinggi berpotensi merusak integritas akademik dan menimbulkan konflik kepentingan. Selain itu, hal ini juga dapat membungkam suara kritis akademisi terhadap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.

    “Usulan RUU Minerba ini adalah contoh nyata dari kebijakan yang tidak berpihak pada pendidikan dan keberlanjutan lingkungan. Pemerintah seharusnya mendengarkan aspirasi tenaga pendidik yang hanya menuntut peningkatan kesejahteraan dan penguatan kualitas pendidikan, bukan tambahan beban yang absurd,” pungkasnya.

    Wacana pemberian kewenangan kepada perguruan tinggi untuk mengelola tambang dinilai sebagai kebijakan yang tidak rasional dan berpotensi membebani dunia akademik. Alih-alih fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan tenaga pendidik dan menjaga independensi akademik. Kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan, seperti program beasiswa untuk masyarakat sekitar tambang, dapat menjadi solusi yang lebih tepat. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI