BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Minggu, 3 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaEksekutifPolemik Sertifikat Pagar Laut: Investigasi, Sanksi, dan Tekanan Politik di Balik Penerbitan...

    Polemik Sertifikat Pagar Laut: Investigasi, Sanksi, dan Tekanan Politik di Balik Penerbitan HGB

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap hasil investigasi internal terkait polemik penerbitan sertifikat hak atas tanah yang berada di area pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.

    Dari hasil audit investigasi, enam pegawai dikenakan sanksi berat berupa pemecatan, sementara dua pegawai lainnya menerima sanksi berat dalam bentuk pembebasan dari jabatan.

    “Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kami merekomendasikan pencabutan lisensi kepada Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), karena pengukuran dilakukan oleh perusahaan swasta,” ungkap Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

    Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN menggunakan dua metode survei dalam penerbitan sertifikat tanah, yakni survei yang dilakukan oleh petugas ATR/BPN dan survei melalui jasa survei berlisensi yang harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

    Adapun daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenakan sanksi berat dalam kasus ini adalah:

    • JS (Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang)
    • SH (Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran)
    • ET (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan)
    • WS (Ketua Panitia A)
    • YS (Ketua Panitia A)
    • NS (Panitia A)
    • LM (Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET)
    • KA (Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran)

    Tekanan Politik dalam Penerbitan HGB

    Nusron Wahid juga menyoroti tekanan politik yang tinggi dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB), terutama di kota-kota besar yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

    “Tekanan politik dalam penerbitan HGB ini sangat berat, terutama di daerah dengan nilai ekonomi tinggi. Bahkan untuk setengah hektar saja, tekanannya sudah luar biasa,” jelas Nusron.

    Ia menambahkan bahwa kepala kantor pertanahan (kakantah) sering kali menghadapi tekanan besar dalam proses penerbitan HGB, yang melibatkan banyak pihak. Nusron menyinggung bahwa dalam kasus di Tangerang, semua prosedur administratif telah dipenuhi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), meskipun tanah yang disertifikasi berada di area laut.

    “Kami sudah memeriksa satu per satu dokumen terkait. Secara prosedural dan juridis, semuanya lengkap. Namun, ketika kami melakukan pengecekan fakta material di lapangan, barulah ditemukan kejanggalan,” tambahnya.

    Asal-Usul Sertifikat di Area Pagar Laut

    Dalam rapat dengan Komisi II DPR, Nusron Wahid menjelaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan di area pagar laut Tangerang berasal dari girik yang dimiliki masyarakat sejak tahun 1982. Girik-girik tersebut kemudian dikonversi menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

    “Ini bukan pemberian hak baru, tetapi konversi dari girik yang sudah ada,” terang Nusron.

    Karena diterbitkan melalui program PTSL, maka panitia ajudikasi bertanggung jawab penuh atas penerbitan sertifikat tersebut.

    Langkah Kementerian ATR/BPN: Pencabutan Sertifikat dan Evaluasi Regulasi

    Sebagai langkah korektif, Kementerian ATR/BPN telah mencabut sejumlah sertifikat yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hingga saat ini, sebanyak 50 dari 263 sertifikat telah dicabut, dan jumlah tersebut masih bisa bertambah seiring dengan proses pengecekan lebih lanjut.

    Selain itu, Nusron juga menyatakan perlunya evaluasi terhadap Peraturan Menteri (Permen) Nomor 16 Tahun 2022 yang mengatur pelimpahan kewenangan dalam pemberian hak dan konversi hak HGB badan hukum kepada kantor pertanahan (kantah). Menurutnya, beban yang diberikan kepada kantor pertanahan terlalu besar.

    “Kami berencana untuk melimpahkan kewenangan pemberian hak HGB ke tingkat yang lebih tinggi. Untuk bidang tanah hingga 5 hektar bisa tetap di tingkat provinsi, sedangkan untuk luas lebih dari 5 hektar hingga 25 hektar ke atas akan ditangani langsung oleh kementerian,” ujar Nusron.

    Ada Permasalahan Sistemik dalam Proses Penerbitn Hak Atas Tanah

    Polemik sertifikat tanah di area pagar laut Tangerang menunjukkan adanya permasalahan sistemik dalam proses penerbitan hak atas tanah di Indonesia. Investigasi internal Kementerian ATR/BPN mengungkap adanya pelanggaran yang berujung pada pemecatan enam pegawai dan sanksi berat kepada dua lainnya. Selain itu, tekanan politik dalam penerbitan HGB di wilayah dengan nilai ekonomi tinggi semakin memperumit permasalahan.

    Sebagai solusi, Kementerian ATR/BPN telah mencabut puluhan sertifikat yang bermasalah dan berencana mengevaluasi regulasi yang ada untuk mengurangi beban kerja kantor pertanahan serta meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang. Namun, kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan pengawasan yang lebih ketat masih sangat dibutuhkan dalam sektor pertanahan di Indonesia. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI