JAKARTA, PARLE.CO.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo menyerahkan Dokumen Surat Pimpinan MPR yang ditandatangani 10 pimpinan MPR kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Supratman Andi Agtas dan kepada Ahli Waris Keluarga Besar Presiden Soekarno. Surat Pimpinan MPR tersebut merupakan jawaban atas Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HHHH.04.01-84 tanggal 13 Agustus 2024 perihal Tindak Lanjut Tidak Berlakunya Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.
“Melalui surat tersebut, pimpinan MPR menegaskan bahwa secara yuridis tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap memberikan kebijakan yang mendukung pemberontakan dan pengkhianatan G-30-S/PKI pada tahun 1965, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 Tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR Tahun 1960-2022,” kata Bamsoet dalam Silaturahmi Kebangsaan dan penyerahan dokumen Surat Pimpinan MPR kepada Menkumham RI dan Keluarga Besar Bung Karno yang diwakili oleh Guntur Soekarno Putra dan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, di Ruang Delegasi MPR, Senin (9/9/2024).

Dijelaskan, Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/ 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan. Namun demikian, meskipun Tap MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tersebut telah dinyatakan tidak berlaku lagi, namun masih menyisakan persoalan yang bersifat psikologis dan politis yang harus dituntaskan karena tidak pernah dibuktikan menurut hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum sesuai ketentuan pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Hadir para putra-putri Presiden Soekarno antara lain, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputeri, Guntur Soekarnoputra, Sukmawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, Mohammad Bayu Soekarno Putra, Kartika Sari Soekarno, Keluarga Almarhum Rachmawati Soekarno Putri, dan Keluarga Almarhum Mohammad Taufan Soekarno beserta cucu dan cicit Keluarga Besar Bung Karno.
Turut hadir para Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Yandri Susanto, dan Hidayat Nur Wahid. Hadir pula Hakim MK Arief Hidayat, Sekretaris Menkopolhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso, Menko Polhukam ke-14 Mahfud MD, dan Menkumham ke-30 Yasonna Laoly.
Dijelaskan, Surat Pimpinan MPR tersebut juga menjadi komitmen MPR dalam mengawal pemulihan nama baik Presiden Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil, yang ditimbulkan dari penafsiran terhadap Tap MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Serta memulihkan hak-hak Bung Karno sebagai warga negara dan Presiden Republik Indonesia. Bung Karno merupakan satu-satunya Presiden Republik Indonesia yang tidak memperoleh hak-hak pensiunnya sebagai seorang presiden, termasuk tidak mendapatkan hak perumahan sebagaimana Presiden RI lainnya.
“Pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap hal ini. Pemberian hak pensiun terhadap Presiden Soekarno bukan semata untuk diri pribadi maupun keluarga besar Presiden Soekarno, melainkan untuk bangsa Indonesia pada umumnya. Menunjukan bahwa sebagai sebuah bangsa yang besar, kita telah memberikan penghormatan dan penghargaan terhadap para presiden yang telah membaktikan dirinya untuk kemajuan Indonesia,” jelas Bamsoet. (P-01)

