Opini Bambang Soesatyo mengenai ancaman polarisasi sosial-politik di Indonesia yang kian memprihatinkan dan urgensi menjaga marwah DPR sebagai pilar demokrasi.
Oleh: Bambang Soesatyo (Anggota DPR RI / Ketua MPR RI ke-15)
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Derajat polarisasi di tengah masyarakat kita hari ini telah sampai pada titik yang sangat memprihatinkan. Intensitas keterbelahan ini tidak lagi sekadar riak kecil dalam kontestasi, melainkan sudah mulai menggerogoti harmoni kehidupan bernegara dan berbangsa. Jika kita terus membiarkan fakta ini tanpa perhatian ekstra, kita sedang menabung benih konflik yang sewaktu-waktu dapat menghancurkan persatuan nasional.
Hal yang paling mencemaskan adalah ketika polarisasi telah memasuki zona moral. Di satu sisi, terdapat kelompok yang secara terbuka ingin membiarkan atau bahkan menutup-nutupi pelanggaran etika dan kejahatan. Di sisi lain, muncul arus independen yang konsisten menuntut penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Ketidakadilan nyata terlihat ketika ada terpidana yang sengaja tidak dieksekusi atau dibiarkan bebas, sementara korban kejahatan yang membela diri—seperti dalam kasus pembegalan di beberapa daerah—justru dijadikan tersangka. Ketimpangan ini menciptakan tontonan zalim di ruang publik yang jika dibiarkan, akan meruntuhkan citra Indonesia sebagai negara hukum di mata internasional.
Salah satu ekses paling berbahaya dari polarisasi ini adalah munculnya sentimen negatif yang menunggangi ketidakpuasan publik untuk menuntut pembubaran lembaga negara, termasuk DPR. Kita harus jernih melihat persoalan: DPR adalah bagian fundamental dari hierarki kelembagaan negara yang menjalankan fungsi check and balances dalam sistem presidensial kita.
Membubarkan DPR sama saja dengan menjadikan NKRI tanpa parlemen dan mengeliminasi fungsi pengawasan terhadap kekuasaan. Jika ada oknum yang bermasalah, maka oknum itulah yang harus dibenahi. Ibarat kata, “Kalau ada tikus di lumbung, tikusnyalah yang diusir, bukan lumbungnya yang dibakar”.
Residu pemilihan umum yang dieskalasi oleh ujaran kebencian dan hoaks di media sosial harus segera kita akhiri. Dibutuhkan inisiatif kolektif dari seluruh komponen suprastruktur politik (pemerintah) dan infrastruktur politik (partai politik serta elemen masyarakat) untuk bergerak bersama mereduksi keterbelahan ini.
Kita perlu kembali menoleh pada catatan sejarah seperti Sumpah Pemuda 1928 dan Piagam Jakarta 1945. Keduanya mengajarkan kita tentang kebesaran hati untuk berkompromi dan menerima perbedaan sebagai sebuah keniscayaan serta anugerah. Saatnya kita menyadari kembali semboyan abadi: Bersatu Kita Teguh, Bercerai Kita Runtuh.
Analisis: Mengapa Opini Ini Relevan Sekarang?
Gagasan yang disampaikan oleh Bambang Soesatyo ini memotret realitas sosiopolitik Indonesia dengan sangat tajam. Berikut adalah poin analisis kritisnya:
Hukum sebagai Pemersatu, Bukan Pemecah: Ketika hukum dianggap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas”, ia berhenti berfungsi sebagai perekat sosial dan justru menjadi sumber gesekan. Reformasi moral di lembaga penegak hukum adalah syarat mutlak untuk meredakan polarisasi.
Menjaga Institusi Demokrasi: Kritik terhadap DPR memang diperlukan untuk perbaikan, namun narasi pembubaran institusi adalah langkah mundur bagi demokrasi. Penting bagi publik untuk membedakan antara perilaku oknum dan fungsi vital institusi dalam sistem ketatanegaraan.
Tanggung Jawab Elit: Eskalasi polarisasi seringkali dipicu dari atas. Oleh karena itu, ajakan agar elit politik (suprastruktur) mengambil inisiatif untuk mereduksi ketegangan merupakan langkah strategis untuk menenangkan akar rumput.
Literasi Terhadap Disinformasi: Pengakuan bahwa media sosial memperparah disharmoni menunjukkan perlunya regulasi yang lebih baik serta literasi digital bagi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi kebencian. *****

