BerandaMobilitasPerkuat Hukum Tata Negara, Prof. Arief Hidayat Dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di...

Perkuat Hukum Tata Negara, Prof. Arief Hidayat Dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur

Published on

spot_img

Bambang Soesatyo mengapresiasi pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur guna memperkuat keilmuan hukum tata negara.

JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dunia akademik hukum Indonesia mendapat tambahan kekuatan baru dengan dikukuhkannya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur pada Sabtu (2/4/2026).

Dikutip dari Pers Rilis, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan apresiasi tinggi atas pengukuhan ini. Bamsoet menilai kehadiran Prof. Arief sebagai Profesor Emeritus akan memperkuat analisis akademik hukum tata negara di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.

“Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi hukum tata negara Indonesia,” ujar Bamsoet usai prosesi pengukuhan di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta.

Prof. Arief Hidayat dikenal memiliki perpaduan kuat antara teori akademik dan praktik nyata. Karier akademiknya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.

Selama periode jabatannya di MK, ia terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Di bawah kepemimpinannya, MK memutus ratusan perkara pengujian undang-undang yang berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan sistem checks and balances.

Acara pengukuhan strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh besar nasional, antara lain:

  • Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5).

  • Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristiyanto.

  • Zudan Arif Fakrulloh (Kepala BKN).

  • Jajaran Rektorat: Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago.

Bamsoet menekankan bahwa pengalaman Prof. Arief sebagai Ketua MK memberikan perspektif kaya yang sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi ahli hukum masa depan yang mampu menjawab tantangan zaman.

Analisis Redaksi Parle.co.id: Membawa Pesan Penting

Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur membawa pesan penting bagi stabilitas hukum nasional:

Jembatan Teori dan Praktik: Kehadiran figur yang pernah menduduki puncak lembaga yudisial (MK) kembali ke ranah akademik akan meminimalisir kesenjangan antara teori hukum di bangku kuliah dan realitas praktik di lapangan. Hal ini krusial untuk memastikan kurikulum hukum tetap relevan dengan tantangan ekonomi digital dan kebebasan sipil saat ini.

Penguatan Marwah Konstitusi: Sebagai hakim yang menekankan independensi MK dan ideologi negara, kembalinya Prof. Arief ke ruang kelas diyakini akan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional yang berintegritas.

Simbol Kolaborasi Lintas Institusi: Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai spektrum politik dan akademik dalam acara ini menunjukkan bahwa sosok Prof. Arief diakui secara luas sebagai rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. ****

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan Sekitar 1.000 Orang, Krisis Kesehatan Meluas ke Eropa

Gelombang panas ekstrem yang menyapu Eropa mulai menunjukkan dampak paling mematikannya. Di Prancis, lonjakan...

Mengenang Kiprah KH. M Dahlan: Buku ‘Urat Nadi Perlawanan Menjaga Nalar Arus Bawah’ Resmi Diluncurkan di Cikarang

Buku biografi KH. M Dahlan (Abah Dahlan), tokoh pejuang Islam asal Bekasi, resmi diluncurkan....

Habib Aboe Sindir Komnas Perempuan: Harus Menunggu Korban Lebih Parah Baru Disebut Penyiksaan?

Perdebatan mengenai definisi hukum kini mewarnai penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap...

Saadiah Desak Pelatihan Militer Program SPPI Dihentikan Sementara Usai Lima Peserta Meninggal

Meninggalnya lima peserta dalam pelatihan berbasis militer Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) memicu...

More like this

Gelombang Panas Ekstrem di Prancis Tewaskan Sekitar 1.000 Orang, Krisis Kesehatan Meluas ke Eropa

Gelombang panas ekstrem yang menyapu Eropa mulai menunjukkan dampak paling mematikannya. Di Prancis, lonjakan...

Mengenang Kiprah KH. M Dahlan: Buku ‘Urat Nadi Perlawanan Menjaga Nalar Arus Bawah’ Resmi Diluncurkan di Cikarang

Buku biografi KH. M Dahlan (Abah Dahlan), tokoh pejuang Islam asal Bekasi, resmi diluncurkan....

Habib Aboe Sindir Komnas Perempuan: Harus Menunggu Korban Lebih Parah Baru Disebut Penyiksaan?

Perdebatan mengenai definisi hukum kini mewarnai penanganan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap...