Bambang Soesatyo mengapresiasi pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur guna memperkuat keilmuan hukum tata negara.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Dunia akademik hukum Indonesia mendapat tambahan kekuatan baru dengan dikukuhkannya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur pada Sabtu (2/4/2026).
Dikutip dari Pers Rilis, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), memberikan apresiasi tinggi atas pengukuhan ini. Bamsoet menilai kehadiran Prof. Arief sebagai Profesor Emeritus akan memperkuat analisis akademik hukum tata negara di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks.
“Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi hukum tata negara Indonesia,” ujar Bamsoet usai prosesi pengukuhan di Kampus Universitas Borobudur, Jakarta.
Prof. Arief Hidayat dikenal memiliki perpaduan kuat antara teori akademik dan praktik nyata. Karier akademiknya dimulai di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026.
Selama periode jabatannya di MK, ia terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode (2015–2017 dan 2017–2018). Di bawah kepemimpinannya, MK memutus ratusan perkara pengujian undang-undang yang berkaitan erat dengan perlindungan hak konstitusional warga negara serta penguatan sistem checks and balances.
Acara pengukuhan strategis ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh besar nasional, antara lain:
-
Megawati Soekarnoputri (Presiden RI ke-5).
-
Mahfud MD, Ganjar Pranowo, dan Hasto Kristiyanto.
-
Zudan Arif Fakrulloh (Kepala BKN).
-
Jajaran Rektorat: Rektor Undip Prof. Dr. Suharnomo, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Dr. Faisal Santiago.
Bamsoet menekankan bahwa pengalaman Prof. Arief sebagai Ketua MK memberikan perspektif kaya yang sangat dibutuhkan untuk membentuk generasi ahli hukum masa depan yang mampu menjawab tantangan zaman.
Analisis Redaksi Parle.co.id: Membawa Pesan Penting
Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur membawa pesan penting bagi stabilitas hukum nasional:
Jembatan Teori dan Praktik: Kehadiran figur yang pernah menduduki puncak lembaga yudisial (MK) kembali ke ranah akademik akan meminimalisir kesenjangan antara teori hukum di bangku kuliah dan realitas praktik di lapangan. Hal ini krusial untuk memastikan kurikulum hukum tetap relevan dengan tantangan ekonomi digital dan kebebasan sipil saat ini.
Penguatan Marwah Konstitusi: Sebagai hakim yang menekankan independensi MK dan ideologi negara, kembalinya Prof. Arief ke ruang kelas diyakini akan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional yang berintegritas.
Simbol Kolaborasi Lintas Institusi: Kehadiran tokoh-tokoh dari berbagai spektrum politik dan akademik dalam acara ini menunjukkan bahwa sosok Prof. Arief diakui secara luas sebagai rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. ****

