BANJARMASIN, PARLE.CO.ID — Di tengah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan muncul sebagai salah satu institusi daerah yang bergerak cepat menyesuaikan diri. Langkah itu mendapat sorotan dari DPR, yang menilai upaya tersebut sebagai sinyal positif bagi reformasi penegakan hukum nasional.
Penilaian itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, saat melakukan kunjungan reses ke kantor Kejati Kalimantan Selatan pada Jumat (1/5/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan legislatif terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam pertemuan dengan jajaran pimpinan Kejati, pembahasan berfokus pada dinamika penegakan hukum di masa transisi, termasuk adaptasi terhadap mekanisme baru seperti pengakuan bersalah atau plea bargaining—sebuah pendekatan yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi sistem peradilan pidana.
Kejati Kalimantan Selatan tercatat sebagai institusi keempat di tingkat provinsi yang mengajukan mekanisme tersebut ke Kejaksaan Agung. Bagi Habib Aboe Bakar, langkah itu mencerminkan kesiapan daerah dalam mengadopsi semangat pembaruan hukum.
“Ini menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak berhenti di tingkat pusat, tetapi mulai diimplementasikan secara konkret di daerah,” ujarnya dalam pernyataan kepada wartawan.
Selain isu pidana, diskusi juga menyinggung peran kejaksaan dalam mendukung pembangunan ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, fungsi Jaksa Pengacara Negara semakin diperluas, tidak hanya menangani perkara litigasi, tetapi juga memberikan pendampingan hukum bagi proyek-proyek strategis pemerintah.
Di Kalimantan Selatan, Kejati terlibat dalam pendampingan hukum terhadap proyek yang dijalankan oleh PT Hutama Karya (Persero), sebuah badan usaha milik negara yang tengah menggarap sejumlah proyek infrastruktur di wilayah tersebut. Pendampingan ini mencakup mitigasi risiko hukum hingga penyelesaian hambatan administratif yang berpotensi mengganggu jalannya proyek.
Habib Aboe Bakar menekankan bahwa pendekatan semacam ini mencerminkan pergeseran peran kejaksaan dari semata-mata penegak hukum menjadi mitra strategis negara.
“Penegakan hukum tidak hanya soal penindakan, tetapi juga memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan terlindungi dari risiko hukum,” kata dia.
Para pengamat hukum menilai, keberhasilan implementasi KUHP baru akan sangat bergantung pada kesiapan aparat di daerah. Dalam konteks itu, langkah Kejati Kalimantan Selatan dapat menjadi indikator awal bagaimana reformasi hukum diterjemahkan ke dalam praktik sehari-hari—di ruang sidang maupun dalam proyek pembangunan. ***

