JAKARTA, PARLE.CO.ID — Gelombang informasi palsu yang membanjiri ruang digital Indonesia dinilai bukan lagi sekadar gangguan komunikasi, melainkan ancaman serius terhadap stabilitas nasional dan kohesi sosial. Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat sekitar 1.020 kasus hoaks beredar di berbagai platform, memperkuat kekhawatiran bahwa disinformasi telah menjadi risiko strategis bagi negara.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan percepatan penyebaran hoaks dipicu oleh teknologi digital dan algoritma media sosial yang mampu membuat informasi palsu menyebar jauh lebih cepat dibandingkan berita faktual.
“Algoritma mempercepat distribusi informasi yang sensasional. Dalam banyak kasus, kabar palsu bisa menyebar hingga enam kali lebih cepat dibandingkan klarifikasi resmi,” ujar Dave dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, penetrasi internet yang telah menjangkau sekitar 80 persen populasi Indonesia menciptakan ekosistem informasi yang masif, dengan rata-rata waktu penggunaan media sosial mencapai sedikitnya tiga jam per hari. Di tengah derasnya arus informasi tersebut, konten bermuatan politik dan pemerintahan disebut menyumbang sekitar 30 persen dari total hoaks yang teridentifikasi—sebuah tren yang berpotensi memicu polarisasi publik.
Dave menilai tantangan terbesar bukan semata pada jumlah konten palsu, melainkan pada rendahnya kebiasaan verifikasi di tengah masyarakat. Banyak pengguna media sosial, katanya, tergerak emosi sebelum memeriksa kebenaran informasi yang diterima.
Untuk merespons situasi itu, DPR dan pemerintah mendorong penguatan literasi digital sebagai langkah preventif. Edukasi publik dianggap krusial agar masyarakat lebih kritis, mampu mengenali pola disinformasi, serta tidak mudah terprovokasi narasi manipulatif.
Di sisi regulasi, DPR akan mengevaluasi efektivitas undang-undang yang sudah ada, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Penyiaran, sekaligus membuka kemungkinan pembentukan aturan baru untuk memperkuat instrumen hukum dalam menindak penyebaran hoaks.
Politikus Partai Golkar itu juga menyinggung pentingnya diplomasi digital guna menjaga kedaulatan ruang siber Indonesia melalui kerja sama internasional. Dalam konteks global yang saling terhubung, pengendalian disinformasi tidak bisa dilakukan secara unilateral.
Ia menekankan peran generasi muda—khususnya kelompok usia di bawah 35 tahun yang mendominasi lebih dari 60 persen pengguna internet—sebagai agen perubahan yang lebih adaptif terhadap teknologi dan berpotensi menjadi garda depan melawan disinformasi.
“Kita membutuhkan sinergi semua pihak, termasuk media arus utama, untuk memastikan informasi yang beredar akurat dan berimbang. Ruang digital menuntut kedewasaan kolektif dalam menyikapi setiap informasi,” kata Dave.
Di tengah lanskap digital yang terus berkembang, perdebatan mengenai batas antara kebebasan berekspresi dan pengendalian disinformasi diperkirakan akan semakin menguat. Bagi pembuat kebijakan, tantangannya bukan hanya merumuskan regulasi, tetapi juga memastikan bahwa perlindungan terhadap stabilitas nasional tidak menggerus hak publik atas informasi yang sah dan kritis. ***

