Kemenperin resmi mencopot oknum pegawai yang jadi tersangka kasus ekspor ilegal CPO dan POME. Simak pernyataan tegas Jubir Kemenperin terkait integritas internal.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan salah satu pegawainya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Oknum tersebut diduga terlibat dalam kasus penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Oil Mill Effluent (POME).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mengonfirmasi bahwa pencopotan jabatan tersebut telah dilakukan sejak Januari 2026 melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026.
“Sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin melalui SK tanggal 8 Januari 2026,” tegas Febri di Jakarta, Rabu (11/2).
Dukungan Penuh pada Proses Hukum
Febri menyatakan bahwa Kemenperin sangat menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Langkah penonaktifan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan serta menunjukkan komitmen kementerian dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
Selain itu, Kemenperin berjanji akan bersikap kooperatif dengan menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.
“Bapak Menteri akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas aparatur untuk menutup celah penyelewengan kebijakan,” tambahnya.
Modus Manipulasi Ekspor CPO Menjadi POME
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang tersangka dalam dugaan korupsi ekspor CPO periode 2022–2024. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya modus manipulasi dokumen.
Para pelaku diduga menyamarkan ekspor CPO sebagai POME (limbah cair kelapa sawit) untuk menghindari kebijakan pembatasan ekspor yang ketat.
“Dalam kurun waktu 2020–2024, pemerintah memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri dan stabilitas harga,” jelas Syarief di Jakarta, Selasa (10/2).
Dengan mengelabui jenis barang, para eksportir nakal ini berusaha menghindari kewajiban prioritas penjualan dalam negeri yang diatur dalam mekanisme kode HS (Harmonized System) 1511. Langkah tegas Kemenperin dan Kejagung diharapkan dapat menjadi efek jera serta memulihkan ketertiban ekspor komoditas strategis nasional ini.
Tegas! Kemenperin Langsung Copot Jabatan Oknum Pegawai Tersangka Korupsi CPO
Kementerian Perindustrian tidak main-main soal integritas! Menyusul penetapan tersangka oleh Kejagung terkait kasus penyimpangan ekspor CPO dan POME, oknum pegawai yang terlibat resmi dicopot dari jabatannya sejak 8 Januari 2026.
Modus yang dilakukan cukup licin: memanipulasi CPO menjadi POME untuk mengelabui pembatasan ekspor demi keuntungan pribadi. Jubir Kemenperin, Febri Hendri, menegaskan kementerian mendukung penuh proses hukum dan akan memperketat pengawasan internal agar kejadian serupa tak terulang. (P-01)

