JAKARTA, PARLE.CO.ID — Penanganan kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memantik perdebatan antara rasa keadilan publik dan penerapan hukum formal. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, proses hukum terhadap Hogi, yang bertindak membela istrinya dari aksi penjambretan, perlu dievaluasi secara proporsional agar tidak mencederai keadilan masyarakat.
Kasus tersebut menjadi perhatian DPR setelah Hogi Minaya justru ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan usai terlibat insiden saat mencoba menolong istrinya yang menjadi korban kejahatan jalanan.
“Ini sedang menjadi atensi politik. Seorang suami membela istrinya yang dijambret, tetapi kemudian justru diproses pidana. Pertanyaannya, apakah ada unsur kesengajaan atau niat jahat dari Hogi Minaya sehingga harus diperlakukan seperti pelaku kejahatan?” kata Habib Aboe dalam rapat kerja bersama Kepolisian.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan penjelasan yang berkembang, peristiwa bermula saat istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan di wilayah Sleman. Melihat kejadian tersebut, Hogi secara spontan berupaya mengejar dan menghadang pelaku demi melindungi istrinya dan menyelamatkan barang milik korban.
Dalam proses tersebut, terjadi benturan fisik antara Hogi dan terduga pelaku. Situasi yang awalnya merupakan upaya pembelaan diri kemudian berujung pada pelaporan dan proses hukum, hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Langkah hukum inilah yang memicu kritik, karena dinilai tidak sejalan dengan rasa keadilan publik, terutama jika tindakan Hogi dilakukan dalam kondisi darurat dan tanpa niat melakukan tindak pidana.
Keadilan Substantif Dipertanyakan
Habib Aboe menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pendekatan normatif semata. Aparat penegak hukum, menurut dia, harus mampu membedakan antara tindakan kriminal dengan respons spontan warga yang sedang menghadapi ancaman kejahatan.
“Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Kalau masyarakat yang membela diri justru dipidanakan, ini bisa menjadi preseden buruk,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penanganan kasus seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum apabila tidak disertai pertimbangan rasa keadilan dan konteks kejadian.
Posisi Strategis Polri Disorot
Dalam kesempatan itu, Habib Aboe juga menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada langsung di bawah Presiden. Menurutnya, posisi tersebut menuntut Polri untuk lebih sensitif terhadap perkara-perkara yang berdampak luas pada kepercayaan masyarakat.
“Ini bukan basa-basi dan bukan mencari kepentingan. Polri memang sepantasnya berada di bawah Presiden karena tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban nasional, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat secara lintas wilayah dan lintas sektor,” kata anggota legislatif PKS dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel) I tersebut.
Habib Aboe berharap, kasus Hogi Minaya dapat menjadi momentum evaluasi agar penegakan hukum ke depan tidak hanya berorientasi pada aturan tertulis, tetapi juga pada keadilan dan nurani publik.
Upayakan Penyelesian Lewat Restorative Justice
Sedang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian tengah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan saat ia berusaha melindungi istrinya.
Hogi Minaya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas barang milik istrinya, Arista Minaya. Dalam upaya pengejaran tersebut, Hogi yang mengendarai mobil memepet sepeda motor pelaku, sehingga kendaraan para penjambret hilang kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Listyo Sigit mengatakan, dirinya telah menerima laporan langsung dari Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan perkara tersebut. Menurut dia, kepolisian sedang mendorong penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kapolda sudah melaporkan kepada saya bahwa saat ini sedang diupayakan pelaksanaan restorative justice, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan dengan pendekatan yang lebih adil,” ujar Kapolri kepada awak media, usai rapat kerja dengan Komisi III DPR RI. ***

