JAKARTA, PARLE.CO.ID — Anggota DPR sekaligus Ketua MPR ke-15 dan dosen tetap Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, dan Universitas Pertahanan (Unhan), Bambang Soesatyo, mengingatkan bahwa fenomena obesitas regulasi, tumpang tindih peraturan, dan lemahnya koordinasi antarinstansi telah menyebabkan hukum kehilangan arah dan kebijakan publik tersendat. Persoalan tersebut, menurutnya, bukan sekadar administratif, melainkan sudah menyentuh jantung politik hukum nasional.
“Politik hukum kita terlihat tidak konsisten. Setiap lembaga berlomba-lomba membuat aturan, seolah regulasi baru selalu menjadi solusi,” ujar Bamsoet dalam kuliah Politik Hukum dan Kebijakan Publik di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (11/10/2025).
Politik Hukum Nasional Masih Lemah dan Tidak Konsisten
Ketua DPR ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR ini menegaskan lemahnya desain politik hukum nasional yang belum memiliki arah panduan tegas. Ia menilai hukum sering kali menjadi alat tarik-menarik kepentingan sektoral. Data Kementerian Hukum mencatat lebih dari 42.000 peraturan pusat dan 480.000 peraturan daerah hingga 2024, banyak di antaranya dibuat tanpa koordinasi.
“Dalam politik hukum yang sehat, regulasi dibuat untuk memberi arah dan kepastian. Tapi dalam praktik kita, regulasi justru sering menimbulkan kebingungan,” tegas Bamsoet. Ia mencontohkan sektor investasi dan lingkungan hidup yang kerap menjadi korban tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.
Perlunya Reformasi Hukum dan Lembaga Pengarah Regulasi Nasional
Bamsoet menjelaskan akar persoalan ini terletak pada cara pandang politik hukum yang fragmentaris dan jangka pendek. “Jika politik hukum disusun berdasarkan kepentingan jangka pendek, maka kebijakan publik akan tersendat di tengah jalan,” ujarnya. Ia mendorong reformasi hukum yang diarahkan pada penyederhanaan dan harmonisasi regulasi nasional secara menyeluruh.
Menurutnya, perlu dibentuk lembaga koordinatif di bawah presiden yang berfungsi mengawasi arah politik hukum dan memastikan keselarasan antarperaturan. “Kalau hukum kehilangan arah, kebijakan publik akan kehilangan kecepatan. Hukum tidak boleh menjadi penghambat pembangunan, tapi harus menjadi motor perubahan dan kesejahteraan,” pungkasnya. (P-01)

