spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaPeristiwaEks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

    Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya 13 perusahaan dalam negeri melalui praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Salah satu perusahaan yang disebut menerima keuntungan adalah PT Adaro Indonesia milik pengusaha Boy Thohir, dengan nilai mencapai Rp 168,51 miliar. “Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

    Jaksa sebut Riva Siahaan jual solar nonsubsidi di bawah harga pokok, 13 perusahaan diuntungkan termasuk PT Adaro Indonesia

    Jaksa menyebut, Riva selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP), sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Akibat penjualan tersebut, total keuntungan yang diterima 13 korporasi mencapai Rp 2,54 triliun, termasuk PT Berau Coal, PT Buma, PT Indocement Tunggal Prakarsa, dan PT Aneka Tambang. Dalam keseluruhan perkara ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 285,18 triliun, mencakup kerugian impor BBM, pengelolaan minyak mentah, dan keuntungan ilegal dari harga yang dimanipulasi.

    Sementara itu, pihak Adaro Indonesia membantah keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Corporate Secretary Adaro Andalan Ray Aryaputra menyatakan bahwa perusahaannya hanya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian. “Bapak HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia walaupun beliau tidak memahami korelasi antara kegiatan PT Adaro Indonesia dengan penyidikan perkara,” ujar Ray. Ia menegaskan Adaro mendukung penuh proses hukum dan menilai sejauh ini tidak ada fakta material yang mempengaruhi kinerja operasional perusahaan. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI