BerandaPeristiwaEks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Didakwa Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Published on

spot_img

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa penuntut umum mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, memperkaya 13 perusahaan dalam negeri melalui praktik korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023. Salah satu perusahaan yang disebut menerima keuntungan adalah PT Adaro Indonesia milik pengusaha Boy Thohir, dengan nilai mencapai Rp 168,51 miliar. “Terdakwa Riva Siahaan tidak menyusun dan menetapkan pedoman yang mengatur mengenai proses negosiasi harga,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Jaksa sebut Riva Siahaan jual solar nonsubsidi di bawah harga pokok, 13 perusahaan diuntungkan termasuk PT Adaro Indonesia

Jaksa menyebut, Riva selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga menjual solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP), sehingga menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan. Akibat penjualan tersebut, total keuntungan yang diterima 13 korporasi mencapai Rp 2,54 triliun, termasuk PT Berau Coal, PT Buma, PT Indocement Tunggal Prakarsa, dan PT Aneka Tambang. Dalam keseluruhan perkara ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 285,18 triliun, mencakup kerugian impor BBM, pengelolaan minyak mentah, dan keuntungan ilegal dari harga yang dimanipulasi.

Sementara itu, pihak Adaro Indonesia membantah keterlibatan dalam tindak pidana tersebut. Corporate Secretary Adaro Andalan Ray Aryaputra menyatakan bahwa perusahaannya hanya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung untuk memberikan kesaksian. “Bapak HG hadir dan memberikan keterangan yang diminta oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia walaupun beliau tidak memahami korelasi antara kegiatan PT Adaro Indonesia dengan penyidikan perkara,” ujar Ray. Ia menegaskan Adaro mendukung penuh proses hukum dan menilai sejauh ini tidak ada fakta material yang mempengaruhi kinerja operasional perusahaan. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...

Fahri Hamzah Desak BPS Benahi Data Backlog Rumah, Soroti Lesunya Daya Serap Pasar

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendesak Badan Pusat Statistik (BPS)...

More like this

AI dalam Dunia Hukum Semakin Tak Terhindarkan

Oleh: Habib Aboe Bakar Alhabsyi (Anggota Panja Artificial Intelligence (AI) BKSAP DPR RI dari...

566 Penerima MBG Diduga Keracunan di Sidoarjo, Abidin Fikri Desak BGN Evaluasi Total

Insiden dugaan keracunan yang menimpa ratusan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pondok...

Restorasi Desa Adat Sade Dimulai, Fahri Hamzah: Bentuk Asli Rumah Adat Jadi Prioritas Pemerintah

Pemerintah memastikan rencana restorasi Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak...