Perjuangan Pengesahan RUU MHA Terhambat, Padahal Peran Masyarakat Adat Krusial dalam Identitas Bangsa
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Perjuangan untuk mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (UU MHA) menjadi sorotan utama, mengingat pentingnya perlindungan menyeluruh bagi masyarakat adat di Indonesia. Dalam sebuah diskusi daring yang diselenggarakan oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan bahwa momentum Hari Kemerdekaan seharusnya menjadi pengakuan terhadap hak-hak seluruh rakyat, termasuk masyarakat adat. Namun, paradoksnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) justru masih terhambat.
RUU MHA Mendesak untuk Menghentikan Marginalisasi
Menurut Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional setiap 9 Agustus seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap keberagaman dan keadilan bagi masyarakat adat. Ia berpendapat, di usia kemerdekaan Indonesia yang ke-80, belum disahkannya RUU MHA sebagai payung hukum perlindungan membuat masyarakat adat rentan terhadap perampasan hak dan marginalisasi. Padahal, merekalah yang berperan penting dalam menjaga kearifan lokal.
“Meneguhkan hak, merawat kearifan lokal, dan memperkuat peran masyarakat adat di Indonesia mesti dimulai dari pengakuan akan keberadaan seluruh masyarakat adat di Indonesia sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujar Rerie. Oleh karena itu, ia mendorong agar RUU MHA segera disahkan, mengingat masyarakat adat merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa.
Senada dengan itu, Muhammad Arman, Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum dan Hak Asasi Manusia Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), mengungkapkan dampak konkret dari terpinggirkannya masyarakat adat. Ia mencatat bahwa 11 bahasa daerah telah punah dan di Papua, setiap dua minggu satu bahasa ibu hilang, menurut data UNESCO. Hal ini disebabkan oleh pembangunan lahan yang masif untuk sumber pangan nasional, di mana masyarakat adat belum dipandang sebagai fondasi keberagaman bangsa.
Dasar Hukum dan Alternatif Perlindungan
Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, menambahkan bahwa secara yuridis, konstitusi UUD 1945 sudah mengakui keberadaan masyarakat adat. Namun, tumpang tindihnya berbagai peraturan mendorong urgensi untuk memiliki undang-undang yang lebih menyeluruh. Yance mengkritik pembahasan RUU MHA yang cenderung mengarah ke politis, alih-alih fokus pada aspek perlindungan. Ia menyarankan agar para pemangku kepentingan dapat mencari upaya alternatif dengan mengedepankan imajinasi dan kreativitas.
Sementara itu, Nur Amalia, Pendiri dan Dewan Pembina LBH APIK, menegaskan bahwa UU MHA sangat diperlukan. Ia juga mengusulkan perlunya kehadiran lembaga khusus sebagai bentuk afirmatif action untuk mengatasi perbedaan perlakuan yang dialami masyarakat adat dalam mengakses hak-hak mereka. Lembaga ini, menurutnya, harus mencakup bab khusus terkait perlindungan serta pemenuhan hak perempuan dan anak adat yang kerap menghadapi diskriminasi ganda. (P-01)

