BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

Jumat, 17 April 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    PARLE INTEL: NATIONAL REVENUE ALERT

    Urgensi Regulasi GSA: Menutup Celah Kebocoran Fiskal Udara

    Analisis strategis mendeteksi adanya anomali pada pencatatan pajak sektor transportasi udara internasional di mana volume penumpang tidak berbanding lurus dengan serapan PPh dan PPN nasional. Redaksi mengidentifikasi skema 'direct booking' luar negeri sebagai ancaman terhadap kedaulatan ekonomi. Sinergi antara kebijakan GSA wajib dan pembatasan modal asing 49% merupakan instrumen proteksi bagi pelaku usaha lokal sekaligus upaya repatriasi devisa. Intelijen ekonomi menekankan bahwa tanpa intervensi regulasi pada kuartal ini, potensi kerugian negara dari sektor SOTO (Sold Outside Ticketing Outside) diprediksi akan terus meningkat seiring lonjakan rute internasional 2026.

    BerandaPeristiwaBamsoet Tegaskan Tempo Patut Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik

    Bamsoet Tegaskan Tempo Patut Diduga Melanggar Kode Etik Jurnalistik

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua MPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengajak para wartawan dalam menyiarkan berita menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam KEJ tegas diatur, wartawan menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk.

    Terkait wartawan Tempo yang masih mengangkat soal S2 dirinya yang terlebih dahulu diperoleh dan baru kemudian mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda, Bamsoet menegaskan berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif. “Publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (8/7/2024).

    Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu sengaja mengundang ketemu dengan redaksi Tempo. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan Tempo itu, dia sudah menjelaskan dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.

    “Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya, mengulang penjelasannya kepada wartawan Tempo. Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada Tempo agar Tempo dapat memahaminya dengan lengkap.

    “Kenyataannya, hal ini justru malah tidak dimuat oleh Tempo, baik dalam pemberitaan di majalah, di online tempoco, maupun di kanal youtube tempodotco,” tuturnya.

    Dalam konteks inilah Bamsoet tanpa ragu menegaskan wartawan Tempo dalam memberitakan tentang dirinya, khususnya dalam lima paragraf pertama artikel di majalah Tempo terkait pemberitaan tentang riwayat pendidikan Bamsoet, patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. “Berita tersebut sudah di-framing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.

    Menurut Bansoet, Tempo sengaja mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja. “Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigit tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012,” jelas Bamsoet.

    Sebagai orang mengawali kariernya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”. Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.

    Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.

    Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”

    Ketua DPR ke-20 dan Ketua Komisi III DPR ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita Tempo yang terkait dengan dirinya patut diduga telah melanggar keempat pasal itu.

    Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam Kadin Indonesia serta mantan Wartawan Harian Prioritas ini menerangkan, dalam majalah Tempo memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.

    Selain itu dalam dalam tayangan video berjudul “Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….” dan seterusnya, yang ditayangkan di akun YouTube tempodotco sebagai official Tempodotco Youtube Channel, pemberitaan di majalah, wartawan Tempo jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan. Dari judul dapat disimpulkan, dirinya sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapat Bamsoet dengan berbagai pelanggaran peraturan. “Hal tersebut menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar profesor sama sekali, tapi Tempo sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.

    Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan Tempo secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku. (P-01)

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI