Fokus Perkara Ada pada Ranah Sekretariat Jenderal Periode 2019–2021, MPR Hormati Proses Hukum oleh KPK
Kasus Terjadi pada 2019–2021, Bukan Terkait Pimpinan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sekretariat Jenderal MPR menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, yang menjabat saat ini maupun yang menjabat pada periode sebelumnya. Penegasan ini disampaikan langsung Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dalam pernyataan resmi di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Siti menyampaikan bahwa dugaan gratifikasi tersebut merupakan perkara lama yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2021, dan murni merupakan tanggung jawab administratif serta teknis Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu. Dalam hal ini, ia menyebutkan nama Ma’ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR pada periode tersebut, sebagai pihak administratif yang bertanggung jawab.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono,” jelas Siti.
KPK Resmi Naikkan Status ke Penyidikan
Sebelumnya KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa lembaganya tengah menyelidiki kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR. Budi menyebutkan bahwa pengusutan ini merupakan perkara baru yang telah memasuki tahap penyidikan.
“Benar, penyidikan baru,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6).
Meski tidak merinci lebih lanjut soal pihak-pihak yang terlibat, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
MPR Hormati Proses Hukum
MPR melalui Siti Fauziah menyatakan penghormatan penuh terhadap proses hukum yang dilakukan KPK. MPR juga menegaskan bahwa sebagai lembaga negara, mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK, tanpa intervensi.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Siti.
Komitmen MPR terhadap Transparansi dan Antikorupsi
Selain memberikan klarifikasi atas tidak adanya keterlibatan pimpinan MPR, pernyataan ini juga disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik dan meluruskan pemberitaan yang beredar. Siti menegaskan bahwa MPR tetap berkomitmen tinggi menjaga integritas kelembagaan dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa itu,” tegas Siti.
Siti juga menambahkan bahwa institusi MPR akan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan terus menjunjung prinsip-prinsip akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. (P-01)

