Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo ungkap celah korupsi di peradilan dari penetapan hakim hingga eksekusi perkara, buntut OTT suap di PN Depok.
JAKARTA, PARLE.CO.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan banyaknya titik rawan korupsi di dalam sistem peradilan Indonesia. Menurutnya, risiko praktik lancung tersebut dapat terjadi di sepanjang proses hukum, mulai dari tahap awal hingga akhir.
Mantan Hakim Tinggi Mahkamah Agung ini memerinci bahwa celah tersebut meliputi penetapan hakim, pengajuan penangguhan penahanan, pemberian putusan, hingga proses eksekusi sebuah perkara.
“Banyak sekali risiko, mulai dari penetapan hakim, kemudian bisa juga penangguhan penahanan, dalam putusan, dalam penetapan, dan dalam eksekusi,” ujar Ibnu di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Gaji Naik 280% Bukan Jaminan
Menanggapi kenaikan gaji hakim yang mencapai 280%, Ibnu menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut tidak otomatis menutup celah korupsi. Menurutnya, integritas tetap kembali pada integritas masing-masing individu.
“Kembali lagi kepada orangnya, kalau orangnya masih demikian, gegap ditindak tegas oleh Mahkamah Agung,” tegasnya.
Ibnu menambahkan bahwa KPK terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi di berbagai tingkatan lembaga yudikatif, mulai dari hakim tinggi, ketua pengadilan, hingga panitera, sejalan dengan komitmen Ketua Mahkamah Agung yang tidak mentoleransi oknum pelaku korupsi.
Buntut Kasus Suap di PN Depok
Pernyataan Ibnu ini menyusul terungkapnya kasus suap yang menyeret pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok pada Jumat (6/2/2026). Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas lebih dari 6 hektare yang melibatkan PT Karabha Digdaya (PT KD).
Dalam kasus tersebut, pihak PN Depok diduga meminta “uang pelicin” sebesar Rp1 miliar agar proses eksekusi lahan segera dilaksanakan, meskipun saat itu masyarakat sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Setelah negosiasi, disepakati nilai suap sebesar Rp850 juta.
Atas kejadian tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka:
-
I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok)
-
Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok)
-
Yohansyah Marunaya (Jurusita PN Depok)
-
Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT KD)
-
Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT KD)
Hingga saat ini, KPK terus mendalami keterlibatan pihak lain guna membersihkan lembaga peradilan dari praktik suap yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara.
Daftar Celah Korupsi di Peradilan Menurut KPK:
-
Penetapan Majelis Hakim: Pengaturan siapa yang menyidangkan perkara.
-
Penangguhan Penahanan: Transaksi untuk kebebasan sementara terdakwa.
-
Materi Putusan: Intervensi terhadap hasil akhir persidangan.
-
Proses Eksekusi: Penentuan waktu dan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok
| Waktu | Tahapan Kejadian | Detail Peristiwa |
| Pasca Kasasi | Sengketa Lahan | PT Karabha Digdaya (PT KD) memenangkan gugatan lahan 6 hektar, namun masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK). |
| Januari 2026 | Permintaan “Pelicin” | Ketua dan Wakil Ketua PN Depok melalui Jurusita meminta uang Rp1 miliar kepada tim legal PT KD agar eksekusi segera dilaksanakan. |
| Awal Februari | Negosiasi Harga | PT KD menyatakan hanya sanggup membayar Rp850 juta. Kesepakatan dicapai antara pihak pengadilan dan swasta. |
| 6 Februari 2026 | Operasi Tangkap Tangan | KPK mendeteksi transaksi dan melakukan OTT. Lima orang (3 APH dan 2 pihak swasta) diamankan beserta barang bukti uang. |
| 10 Februari 2026 | Penetapan Tersangka | KPK resmi mengumumkan status tersangka bagi Ketua & Wakil Ketua PN Depok beserta Direksi PT KD. |
Analisis: Mengapa Kasus Ini Menjadi Sorotan?
-
Ironi Kesejahteraan: Kasus ini terjadi di tengah kebijakan pemerintah yang baru saja menaikkan gaji hakim hingga 280%. Hal ini memperkuat pernyataan Ibnu Basuki bahwa integritas individu lebih menentukan daripada besaran pendapatan.
-
Abai Proses Hukum: Pihak pengadilan memaksakan eksekusi (dengan meminta suap) padahal ada proses Peninjauan Kembali (PK) dari masyarakat yang sedang berjalan.
-
Keterlibatan Pucuk Pimpinan: Suap tidak hanya melibatkan staf bawah, tetapi langsung menyasar level Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. (P-01)

