Sabtu, 6 Desember, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Buru Aset dan Buronan Riza Chalid, Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan terus memburu aset-aset dan keberadaan buronan M Riza Chalid (MRC) yang diduga terlibat kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, “Di samping kita juga tetap melakukan pengejaran terhadap MRC untuk bisa dihadirkan di Indonesia, penyidik di Jampidsus juga melakukan kegiatan penelusuran aset-aset yang ada kaitannya dengan yang bersangkutan (MRC) untuk kita sita.”

    Lebih dari 10 mobil dan lahan 6.000 meter persegi di Rancamaya telah disita, sementara status red notice buronan internasional masih tertunda.

    Anang mengungkapkan sejumlah aset telah berhasil disita, termasuk “lebih dari 10 kendaraan mobil yang diduga ada kaitannya dengan kepemilikan MRC. Juga ada beberapa lahan seluas 6.000-an meter persegi, dan bangunan di atasnya di Rancamaya, Bogor.” Penyitaan terbaru juga dilakukan terhadap rumah di Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Semua aset ini akan menjadi barang bukti dalam perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,3 triliun.

    Dari 18 tersangka yang telah ditetapkan, Riza Chalid menjadi satu-satunya yang belum ditahan dan diketahui kabur ke Malaysia sejak Februari 2025. Meski paspornya telah dicabut, status red notice internasional untuknya belum diterbitkan. Sementara proses peradilan telah berjalan dengan delapan terdakwa, termasuk anak kandung Riza Chalid, M Kerry Andrianto Riza, dan mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang sedang disidang di PN Tipikor Jakarta. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus