BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
INVESTIGATION
LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

STATUS SIDANG DITUNDA
SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
Jumat, 1 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026. DIGITAL: Menkomdigi Meutya Hafid umumkan Roblox dan 7 platform besar resmi patuhi pembatasan usia PP Tunas. PARLEMEN: Rapat Paripurna DPRD DKI setujui usulan Suhud Alynudin (PKS) sebagai calon Ketua dewan baru gantikan Khoirudin. REKRUTMEN: Pemprov DKI buka lowongan Senior FullStack Programmer untuk Pusdatin DPRKP hingga batas waktu 2 Mei 2026. PRESIDEN: Prabowo Subianto beri taklimat kepada 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor guna perkuat stabilitas nasional. HUKUM: Sidang banding Kerry Adrianto (Anak Riza Chalid) ditunda, saksi kunci Irawan Prakoso dijadwalkan hadir 7 Mei 2026.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    INVESTIGATION
    LAW · COURT EXAMINATION 30 APRIL 2026

    PENUNDAAN SIDANG BANDING KERRY ADRIANTO MEMBUKA FASE KRITIS: SAKSI KUNCI AKAN MENGUJI ULANG KONSTRUKSI PERKARA

    Pengadilan menunda proses banding untuk menghadirkan Irawan Prakoso—figur yang disebut memiliki pengetahuan langsung atas rantai keputusan dalam kasus ini. Langkah ini menggeser fokus dari sekadar prosedur banding menjadi pengujian ulang fakta inti.

    STATUS SIDANG DITUNDA
    SAKSI KUNCI IRAWAN PRAKOSO
    SIGNIFIKANSI REASSESSMENT OF EVIDENCE
    BerandaPeristiwaGugat-Menggugat di Tubuh Blue Bird: Kisah Psikiater Mintarsih dan Gugatan "Peradilan Sesat"...

    Gugat-Menggugat di Tubuh Blue Bird: Kisah Psikiater Mintarsih dan Gugatan “Peradilan Sesat” Rp140 Miliar

    -

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Konflik internal di tubuh PT Blue Bird Tbk pada era sebelum go-public (initial public offering/IPO) kembali mencuat. Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, salah satu direktur saat itu, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya oleh sesama direktur, Purnomo, atas nama PT Blue Bird Taxi.

    Menurut Mintarsih, gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel itu sudah cacat hukum sejak awal karena tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    “Sebelum menggugat saya, sesama direktur, tidak ada persetujuan lewat RUPS. Sehingga pengadilan ini bisa dibilang ‘peradilan sesat’. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

    Gugatan Pengembalian Gaji hingga Pencemaran Nama Baik

    Salah satu poin gugatan yang dinilai janggal adalah permintaan agar Mintarsih mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya dari perusahaan. Alasan gugatan ini, menurutnya, hanya bersandar pada kesaksian tunggal Diana Novari Dewi, sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja.

    “Dasar gugatan hanya kesaksian seorang sekretaris yang menyatakan saya kurang bekerja, tanpa penjelasan, contoh, bukti, atau saksi lain yang mendukung,” tegasnya.

    Ia menambahkan, tiga saksi lain dari pihak Purnomo justru tidak memberikan kesaksian apa pun terkait kinerjanya. Sebaliknya, untuk membela diri, Mintarsih menghadirkan lima saksi mantan karyawan yang secara gamblang mendeskripsikan tugas dan tanggung jawabnya, mulai dari pengaturan order, database pelanggan, administrasi, hingga pengelolaan manajemen komputer.

    “Sebagian saksi saya juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya,” paparnya, merujuk pada bukti putusan di halaman 152-170.

    Selain gugatan gaji, juga ada tuntutan pencemaran nama baik yang menurutnya tidak berdasar. Mintarsih menyayangkan pihak penggugat tidak memanfaatkan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers jika merasa ada pemberitaan yang tidak tepat.

    Putusan 140 Miliar dan Eksekusi yang Dianggap Melampaui Batas

    Perkara tersebut akhirnya berujung pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2601K/Pdt/2015 yang memvonis Mintarsih membayar denda Rp 140 miliar. Putusan yang ia sebut final ini ternyata tidak mengakhiri permasalahan.

    Yang mengejutkan, Ketua Pengadilan Negeri disebutkannya menambah ketentuan eksekusi, termasuk:

    1. Memanggil anak-anak Mintarsih—yang bukan pihak dalam perkara—untuk memaksa pembayaran denda melalui Surat Teguran No. 23/Eks.Pdt/2024.

    2. Mengeluarkan surat sita eksekusi secara mendadak, yang diterima Jumat sore dan harus dilaksanakan Senin pagi.

    3. Melakukan pemblokiran tanah miliknya atas permintaan putri Purnomo, Sri Adriyani Lestari, meski tidak pernah ada putusan sita jaminan dari MA.

    “Faktanya, Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran ‘tetap’,” ujarnya, menunjukkan sejumlah nomor surat yang membuktikan hal tersebut.

    Mengajukan Peninjauan Kembali dan Peringatan bagi Pekerja

    Menyoroti putusan yang mewajibkan pengembalian gaji berdasarkan kesaksian sepihak, Mintarsih menyampaikan kekhawatirannya akan membentuk yurisprudensi buruk.

    “Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti pernyataan seorang sekretaris direksi?” tanyanya.

    Mintarsih juga mengungkapkan insiden penganiayaan terhadap seorang pemegang saham wanita berusia 74 tahun oleh keluarga Purnomo, yang semakin melukiskan kompleksnya konflik ini.

    Saat ini, ia sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap para hakim agung dapat mempertimbangkan dampak humanis dari putusan tersebut.

    “Bagi rata-rata ibu, mungkin akan memilih dihukum mati daripada anak turunannya tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasional,” tuturnya dengan haru.

    Refleksi pahitnya, andai waktu dapat diputar, ia memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkannya daripada menuruti paksaan berbakti kepada keluarga yang berakhir dengan “tikaman dari belakang”. ***

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI