JAKARTA, PARLE.CO.ID – Konflik internal di tubuh PT Blue Bird Tbk pada era sebelum go-public (initial public offering/IPO) kembali mencuat. Psikiater dr. Mintarsih Abdul Latief, Sp.KJ, salah satu direktur saat itu, mengungkapkan sederet kejanggalan dalam gugatan hukum yang dilayangkan kepadanya oleh sesama direktur, Purnomo, atas nama PT Blue Bird Taxi.
Menurut Mintarsih, gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 313/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel itu sudah cacat hukum sejak awal karena tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Sebelum menggugat saya, sesama direktur, tidak ada persetujuan lewat RUPS. Sehingga pengadilan ini bisa dibilang ‘peradilan sesat’. Meskipun gugatannya juga penuh keanehan, nyatanya gugatan tetap berlanjut hingga Mahkamah Agung,” ujar Mintarsih kepada wartawan Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Gugatan Pengembalian Gaji hingga Pencemaran Nama Baik
Salah satu poin gugatan yang dinilai janggal adalah permintaan agar Mintarsih mengembalikan semua gaji yang pernah diterimanya dari perusahaan. Alasan gugatan ini, menurutnya, hanya bersandar pada kesaksian tunggal Diana Novari Dewi, sekretaris pribadi Purnomo yang masih aktif bekerja.
“Dasar gugatan hanya kesaksian seorang sekretaris yang menyatakan saya kurang bekerja, tanpa penjelasan, contoh, bukti, atau saksi lain yang mendukung,” tegasnya.
Ia menambahkan, tiga saksi lain dari pihak Purnomo justru tidak memberikan kesaksian apa pun terkait kinerjanya. Sebaliknya, untuk membela diri, Mintarsih menghadirkan lima saksi mantan karyawan yang secara gamblang mendeskripsikan tugas dan tanggung jawabnya, mulai dari pengaturan order, database pelanggan, administrasi, hingga pengelolaan manajemen komputer.
“Sebagian saksi saya juga mengemukakan bahwa justru Purnomo dan Chandra yang masuk kerja hanya beberapa jam saja seharinya,” paparnya, merujuk pada bukti putusan di halaman 152-170.
Selain gugatan gaji, juga ada tuntutan pencemaran nama baik yang menurutnya tidak berdasar. Mintarsih menyayangkan pihak penggugat tidak memanfaatkan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi yang diatur dalam UU Pers jika merasa ada pemberitaan yang tidak tepat.
Putusan 140 Miliar dan Eksekusi yang Dianggap Melampaui Batas
Perkara tersebut akhirnya berujung pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2601K/Pdt/2015 yang memvonis Mintarsih membayar denda Rp 140 miliar. Putusan yang ia sebut final ini ternyata tidak mengakhiri permasalahan.
Yang mengejutkan, Ketua Pengadilan Negeri disebutkannya menambah ketentuan eksekusi, termasuk:
1. Memanggil anak-anak Mintarsih—yang bukan pihak dalam perkara—untuk memaksa pembayaran denda melalui Surat Teguran No. 23/Eks.Pdt/2024.
2. Mengeluarkan surat sita eksekusi secara mendadak, yang diterima Jumat sore dan harus dilaksanakan Senin pagi.
3. Melakukan pemblokiran tanah miliknya atas permintaan putri Purnomo, Sri Adriyani Lestari, meski tidak pernah ada putusan sita jaminan dari MA.
“Faktanya, Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan surat pemblokiran ‘tetap’,” ujarnya, menunjukkan sejumlah nomor surat yang membuktikan hal tersebut.
Mengajukan Peninjauan Kembali dan Peringatan bagi Pekerja
Menyoroti putusan yang mewajibkan pengembalian gaji berdasarkan kesaksian sepihak, Mintarsih menyampaikan kekhawatirannya akan membentuk yurisprudensi buruk.
“Bagaimana nasib pekerja lain bila suatu hari menghadapi hukum untuk mengembalikan semua gaji mereka dengan bukti pernyataan seorang sekretaris direksi?” tanyanya.
Mintarsih juga mengungkapkan insiden penganiayaan terhadap seorang pemegang saham wanita berusia 74 tahun oleh keluarga Purnomo, yang semakin melukiskan kompleksnya konflik ini.
Saat ini, ia sedang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia berharap para hakim agung dapat mempertimbangkan dampak humanis dari putusan tersebut.
“Bagi rata-rata ibu, mungkin akan memilih dihukum mati daripada anak turunannya tidak mempunyai kehidupan lagi karena harus membayar denda irasional,” tuturnya dengan haru.
Refleksi pahitnya, andai waktu dapat diputar, ia memilih untuk membina karier pribadi yang diidamkannya daripada menuruti paksaan berbakti kepada keluarga yang berakhir dengan “tikaman dari belakang”. ***



