JAKARTA, PARLE.CO.ID— Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menyambut baik langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membatalkan aturan kontroversial terkait akses dokumen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menegaskan bahwa pembatalan tersebut belum cukup untuk menjawab pertanyaan mendasar yang timbul dari publik.
“Sejak awal, banyak pihak meminta agar keputusan itu ditarik karena tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu yang sudah selesai, serta melanggar prinsip dasar pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Karena itu, keberanian KPU membatalkan keputusan yang keliru harus diapresiasi,” kata Jeirry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/9/2025).
Meski demikian, Jeirry menilai persoalan tidak berhenti pada pembatalan. Publik, katanya, masih berhak tahu alasan di balik terbitnya Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang sempat menetapkan dokumen pencalonan sebagai informasi publik yang dikecualikan.
“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU akan semakin melebar,” ujarnya.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Menurut Jeirry, terdapat sejumlah hal yang masih menggantung di ruang publik, seperti apa alasan substantif KPU mengeluarkan keputusan tersebut pada waktu yang tidak tepat? Apakah ada permintaan atau tekanan dari pihak tertentu, baik partai politik maupun kandidat, yang mendorong lahirnya aturan itu? Jika iya, siapa dan dengan tujuan apa?
“Juga, mengapa KPU menindaklanjuti tekanan itu tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap kredibilitas lembaga?” kata Jeirry seraya menekankan bahwa transparansi KPU dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjaga asas kesetaraan perlakuan dalam pemilu.
Integritas KPU Dipertaruhkan
Jeirry memperingatkan KPU agar tidak menganggap polemik ini selesai hanya karena keputusan telah dibatalkan. “Kontroversi ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.
Menurutnya, publik berhak mendapatkan jawaban tuntas agar tidak muncul dugaan liar yang berpotensi merusak demokrasi. “Integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian menarik keputusan yang keliru, tetapi juga dari kesediaannya menjelaskan proses pengambilan keputusan yang kontroversial itu,” kata Jeirry.
Sebelumnya, Ketua KPU Afifuddin mengumumkan bahwa lembaganya secara resmi membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak. ***

