RUU KUHAP Didorong Jadi Pilar Utama Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berintegritas
Penandatanganan DIM RUU KUHAP Tandai Babak Baru Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam pembaruan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade. Burhanuddin menyebut bahwa KUHAP saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan keadilan di masyarakat modern.
Pembaruan KUHAP: Menjawab Kebutuhan Supremasi Hukum
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DIM, dan menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Ia menyebut bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keterbukaan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Pembaruan KUHAP akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujarnya.
Check and Balances antar Institusi Peradilan Diperkuat
Burhanuddin juga menyoroti pentingnya prinsip check and balances antar subsistem peradilan pidana — yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa hubungan yang sinergis namun proporsional di antara lembaga tersebut akan menciptakan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan.
“Kita butuh sistem yang tidak hanya kuat dari segi substansi hukum, tetapi juga mampu mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi abuse of power,” tegasnya.
Partisipasi Publik dan Kualitas Regulasi Jadi Fokus
Menurut Jaksa Agung, RUU KUHAP juga diharapkan lahir dari proses demokratis dan partisipatif. Untuk itu, ia menekankan perlunya menjunjung tinggi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, kesesuaian materi, serta pelibatan publik secara terbuka.
“DIM ini merupakan hasil sinergi antar lembaga pemerintah, disusun dengan kajian mendalam serta menampung aspirasi publik,” jelasnya.
Selanjutnya, DIM RUU KUHAP ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari proses legislasi yang melibatkan pengawasan dan penguatan substansi dari sisi parlemen.
Kejaksaan Siap Jalankan Peran Profesional dalam Sistem Terpadu
Sebagai institusi kunci dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional. Hal ini, menurut Burhanuddin, penting untuk memastikan semua proses — mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan — dilakukan dengan menjunjung keadilan dan kepastian hukum.
Optimisme untuk KUHAP yang Modern dan Responsif
Burhanuddin optimistis bahwa melalui semangat kolaborasi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang baru dapat terwujud sebagai instrumen hukum yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman. Ia juga mengajak semua pihak — mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas — untuk ikut terlibat dan memberi kontribusi dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP.
Hadirin Acara: Pemangku Kepentingan Tingkat Tinggi Hadir Lengkap
Acara ini turut dihadiri oleh para pemimpin tertinggi institusi penegak hukum, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan dan sinergi dalam upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional.

