BerandaYudikatifJaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Besar Reformasi...

Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Besar Reformasi Hukum Acara Pidana

Published on

spot_img

RUU KUHAP Didorong Jadi Pilar Utama Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berintegritas

Penandatanganan DIM RUU KUHAP Tandai Babak Baru Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam pembaruan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade. Burhanuddin menyebut bahwa KUHAP saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan keadilan di masyarakat modern.

Pembaruan KUHAP: Menjawab Kebutuhan Supremasi Hukum

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DIM, dan menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Ia menyebut bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keterbukaan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Pembaruan KUHAP akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujarnya.

Check and Balances antar Institusi Peradilan Diperkuat

Burhanuddin juga menyoroti pentingnya prinsip check and balances antar subsistem peradilan pidana — yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa hubungan yang sinergis namun proporsional di antara lembaga tersebut akan menciptakan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan.

“Kita butuh sistem yang tidak hanya kuat dari segi substansi hukum, tetapi juga mampu mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi abuse of power,” tegasnya.

Partisipasi Publik dan Kualitas Regulasi Jadi Fokus

Menurut Jaksa Agung, RUU KUHAP juga diharapkan lahir dari proses demokratis dan partisipatif. Untuk itu, ia menekankan perlunya menjunjung tinggi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, kesesuaian materi, serta pelibatan publik secara terbuka.

“DIM ini merupakan hasil sinergi antar lembaga pemerintah, disusun dengan kajian mendalam serta menampung aspirasi publik,” jelasnya.

Selanjutnya, DIM RUU KUHAP ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari proses legislasi yang melibatkan pengawasan dan penguatan substansi dari sisi parlemen.

Kejaksaan Siap Jalankan Peran Profesional dalam Sistem Terpadu

Sebagai institusi kunci dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional. Hal ini, menurut Burhanuddin, penting untuk memastikan semua proses — mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan — dilakukan dengan menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Optimisme untuk KUHAP yang Modern dan Responsif

Burhanuddin optimistis bahwa melalui semangat kolaborasi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang baru dapat terwujud sebagai instrumen hukum yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman. Ia juga mengajak semua pihak — mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas — untuk ikut terlibat dan memberi kontribusi dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP.

Hadirin Acara: Pemangku Kepentingan Tingkat Tinggi Hadir Lengkap

Acara ini turut dihadiri oleh para pemimpin tertinggi institusi penegak hukum, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan dan sinergi dalam upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional.

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...

Puan Maharani: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Kasus MAN 3 Padang Tak Boleh Terulang

Di tengah meningkatnya tantangan yang dihadapi remaja di era digital, kasus yang terjadi di...

More like this

Penjelasan Kejagung: Febrie Adriansyah dan Don Ritto Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri

Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret sejumlah nama penting kembali menjadi sorotan publik....

Once Mekel Desak Percepat Revitalisasi Taman Budaya demi Dongkrak Ekonomi Kreatif

Di tengah upaya memperkuat ekosistem kebudayaan nasional, keberadaan taman budaya dinilai masih belum dimanfaatkan...

PPATK Siap Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Penelusuran aliran dana menjadi salah satu kunci untuk mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana...