BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Kamis, 21 Mei 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifJaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Besar Reformasi...

    Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmi Teken DIM RUU KUHAP: Langkah Besar Reformasi Hukum Acara Pidana

    -

    RUU KUHAP Didorong Jadi Pilar Utama Peradilan Pidana yang Berkeadilan dan Berintegritas

    Penandatanganan DIM RUU KUHAP Tandai Babak Baru Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Upaya reformasi hukum acara pidana di Indonesia memasuki babak baru. Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi menandatangani Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum dan HAM RI.

    Penandatanganan ini menandai langkah krusial dalam pembaruan hukum acara pidana yang telah berusia lebih dari empat dekade. Burhanuddin menyebut bahwa KUHAP saat ini tidak lagi memadai untuk menjawab dinamika sosial, hukum, dan kebutuhan keadilan di masyarakat modern.

    Pembaruan KUHAP: Menjawab Kebutuhan Supremasi Hukum

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengungkapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan DIM, dan menekankan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak. Ia menyebut bahwa sistem peradilan pidana terpadu harus dibangun berdasarkan prinsip keadilan, akuntabilitas, serta keterbukaan yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

    “Pembaruan KUHAP akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang adaptif, adil, dan selaras dengan nilai-nilai hak asasi manusia,” ujarnya.

    Check and Balances antar Institusi Peradilan Diperkuat

    Burhanuddin juga menyoroti pentingnya prinsip check and balances antar subsistem peradilan pidana — yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan. Ia menegaskan bahwa hubungan yang sinergis namun proporsional di antara lembaga tersebut akan menciptakan sistem yang tidak hanya efisien, tetapi juga berintegritas dan berkeadilan.

    “Kita butuh sistem yang tidak hanya kuat dari segi substansi hukum, tetapi juga mampu mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi abuse of power,” tegasnya.

    Partisipasi Publik dan Kualitas Regulasi Jadi Fokus

    Menurut Jaksa Agung, RUU KUHAP juga diharapkan lahir dari proses demokratis dan partisipatif. Untuk itu, ia menekankan perlunya menjunjung tinggi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, seperti kejelasan tujuan, ketepatan kelembagaan, kesesuaian materi, serta pelibatan publik secara terbuka.

    “DIM ini merupakan hasil sinergi antar lembaga pemerintah, disusun dengan kajian mendalam serta menampung aspirasi publik,” jelasnya.

    Selanjutnya, DIM RUU KUHAP ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari proses legislasi yang melibatkan pengawasan dan penguatan substansi dari sisi parlemen.

    Kejaksaan Siap Jalankan Peran Profesional dalam Sistem Terpadu

    Sebagai institusi kunci dalam sistem peradilan pidana, Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menjalankan peran penuntutan secara profesional dan proporsional. Hal ini, menurut Burhanuddin, penting untuk memastikan semua proses — mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan — dilakukan dengan menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

    Optimisme untuk KUHAP yang Modern dan Responsif

    Burhanuddin optimistis bahwa melalui semangat kolaborasi antara Pemerintah dan DPR, KUHAP yang baru dapat terwujud sebagai instrumen hukum yang modern dan responsif terhadap tantangan zaman. Ia juga mengajak semua pihak — mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas — untuk ikut terlibat dan memberi kontribusi dalam proses penyempurnaan RUU KUHAP.

    Hadirin Acara: Pemangku Kepentingan Tingkat Tinggi Hadir Lengkap

    Acara ini turut dihadiri oleh para pemimpin tertinggi institusi penegak hukum, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta pejabat tinggi dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kepolisian RI, dan Kementerian Hukum dan HAM. Kehadiran mereka mencerminkan keseriusan dan sinergi dalam upaya pembaruan sistem hukum pidana nasional.

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI