BerandaYudikatifCadangan Devisa Indonesia Naik ke US$157,1 Miliar, Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara

Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$157,1 Miliar, Pemerintah Optimalkan Penerimaan Negara

Published on

spot_img

Sosialisasi DHE dan DPI Digelar untuk Cegah Kebocoran Devisa

Cadangan Devisa Indonesia Tembus USD 157,1 Miliar di Maret 2025

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2025 mencapai US$ 157,1 miliar, meningkat dari posisi Februari 2025 sebesar US$ 154,5 miliar. Kenaikan ini didorong oleh penerimaan pajak, jasa, serta penarikan pinjaman luar negeri pemerintah. BI juga menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian pasar keuangan global.

Kebijakan Baru untuk Optimalisasi Devisa Negara

Pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan telah menerbitkan sejumlah regulasi baru untuk memperkuat penerimaan devisa, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025 (perubahan atas PP No. 36/2023) tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.

  • Peraturan Bank Indonesia No. 3 Tahun 2025 (perubahan atas PBI No. 7/2023) terkait Devisa Hasil Ekspor dan Pembayaran Impor.

  • Keputusan Menteri Keuangan No. 2/KM.4/2025 tentang kewajiban pencatatan devisa ekspor SDA ke sistem keuangan Indonesia.

Sosialisasi DHE & DPI untuk Pelaku Usaha

Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, Pokja Devisa Hasil Ekspor yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung menggelar sosialisasi di Hotel Tentrem Yogyakarta (25 April 2025). Acara ini dihadiri sekitar 100 pelaku usaha ekspor-impor dengan tujuan:

  • Mencegah kebocoran penerimaan negara.

  • Memperbaiki tata kelola devisa hasil ekspor.

  • Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha melalui pemahaman regulasi terbaru.

Narasumber kunci yang hadir meliputi:

  • Teddy Pirngadi (Bank Indonesia) – Kebijakan pengelolaan devisa.

  • Safari Kasiyanto (BI) – Aspek hukum pelaporan devisa.

  • Supriyanto (Kejagung) – Peran desk koordinasi dan penegakan hukum PP No. 8/2025.

  • M. Wahyu Widianto (Bea Cukai Kemenkeu) – Regulasi kepabeanan.

Dampak Jangka Panjang bagi Perekonomian

Kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman komprehensif bagi pelaku usaha dan mendorong penerimaan devisa yang lebih maksimal. Dengan cadangan devisa yang kuat, Indonesia memiliki pondasi lebih stabil dalam menghadapi gejolak ekonomi global. (P-01)

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Waktu Terbatas! PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja BUMN Juni 2026, Pendaftaran Hanya 2 Hari

PT Pegadaian membuka lowongan BUMN terbaru untuk posisi Junior Officer Support & Secretariat. Simak...

Cetak Rekor Sejarah, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Unik TNI-Polri yang Ikut Turun ke Sawah demi Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto umumkan produksi beras & jagung tertinggi dalam sejarah pada PENAS XVII...

Saling Lapor ke KPAI, Pihak Sarwendah Bantah Persulit Ruben Onsu Temui Thalia dan Thania

Konflik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Kedua belah...

Semangat Pantang Menyerah: Tyo Pakusadewo Bersiap Jalani Operasi Katup Jantung dan Tetap Syuting Pakai Kursi Roda

Aktor senior Tyo Pakusadewo dijadwalkan menjalani operasi katup jantung di RS Harapan Kita. Meski...

More like this

Waktu Terbatas! PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja BUMN Juni 2026, Pendaftaran Hanya 2 Hari

PT Pegadaian membuka lowongan BUMN terbaru untuk posisi Junior Officer Support & Secretariat. Simak...

Cetak Rekor Sejarah, Presiden Prabowo Apresiasi Sinergi Unik TNI-Polri yang Ikut Turun ke Sawah demi Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto umumkan produksi beras & jagung tertinggi dalam sejarah pada PENAS XVII...

Saling Lapor ke KPAI, Pihak Sarwendah Bantah Persulit Ruben Onsu Temui Thalia dan Thania

Konflik hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki babak baru. Kedua belah...