Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland Kembali Disidik, Ada Indikasi Gratifikasi Pejabat Desa
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara terkait tersangka ARS dkk kepada Penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.
Perkara ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang
Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bukti kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran meliputi:
- Pemalsuan dokumen
- Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
- Indikasi gratifikasi atau suap melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod
Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal, termasuk penerbitan izin tanpa persetujuan reklamasi atau izin PKK-PR Laut yang sesuai peraturan.
Perkara Diarahkan ke Ranah Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan analisis hukum, JPU merekomendasikan agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai Undang-Undang Tipikor. Untuk itu, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Komitmen Kejagung: Proses Hukum Profesional dan Transparan
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah hukum diambil berdasarkan asas kepastian dan keadilan, termasuk pengawasan ketat terhadap pelengkapaan berkas oleh penyidik. (P-01)