BREAKING INTEL
PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik. GEOPOLITIK: Bamsoet ingatkan "Jeda Strategis" Iran-Israel, RI harus waspadai lonjakan harga minyak dunia USD 95/Barel. EKONOMI: Menperin jamin stok LPG nasional aman meski ketergantungan impor mencapai 83,97 persen. REKRUTMEN: PT KAI buka lowongan kerja masif di Job Fair Undip Semarang 15-16 April 2026. PRESIDEN: Indonesia Bangkit sebagai "Rising Giant", Prabowo resmikan pabrik perakitan kendaraan listrik VKTR di Magelang. PARLEMEN: Komisi IX DPR panggil Badan Gizi Nasional (BGN) Senin besok terkait pengadaan 21.801 motor listrik.
MARKET WATCH
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
Selasa, 2 Juni 2026
More
    BREAKING INTEL
    GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur. BEAUTY: Agnes Aditya Rahajeng (Banten) resmi dinobatkan sebagai Puteri Indonesia 2026 di JICC. HUKUM: Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto divonis 4,5 tahun penjara terkait korupsi LNG. ADVOCACY: Puteri Indonesia 2026 Agnes Rahajeng luncurkan inisiatif "Rahajeng Closet" untuk pendidikan anak. GEOPOLITIK: US Navy kerahkan kapal perusak ke Selat Hormuz guna amankan pelayaran "Project Freedom". AKADEMIK: Prof. Arief Hidayat (Eks Ketua MK) resmi dikukuhkan sebagai Profesor Emeritus di Universitas Borobudur.
    MARKET WATCH
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    USD/IDR 17.150 (-0.45%) EUR/IDR 18.620 (-0.12%) OIL BRENT US$120.40 (+3.20%) GOLD US$4.185 (-1.15%) IHSG 7.120 (-0.85%) NASDAQ 18.420 (+0.55%) BITCOIN US$92.100 (+2.10%)
    BerandaYudikatifKejagung Kembalikan Berkas Perkara Palsukan Sertifikat di PIK 2, Arahkan ke Tipikor

    Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Palsukan Sertifikat di PIK 2, Arahkan ke Tipikor

    -

    Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland Kembali Disidik, Ada Indikasi Gratifikasi Pejabat Desa

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara terkait tersangka ARS dkk kepada Penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

    Perkara ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

    Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang

    Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bukti kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran meliputi:

    • Pemalsuan dokumen
    • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
    • Indikasi gratifikasi atau suap melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod

    Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal, termasuk penerbitan izin tanpa persetujuan reklamasi atau izin PKK-PR Laut yang sesuai peraturan.

    Perkara Diarahkan ke Ranah Tindak Pidana Korupsi

    Berdasarkan analisis hukum, JPU merekomendasikan agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai Undang-Undang Tipikor. Untuk itu, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

    Komitmen Kejagung: Proses Hukum Profesional dan Transparan

    Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah hukum diambil berdasarkan asas kepastian dan keadilan, termasuk pengawasan ketat terhadap pelengkapaan berkas oleh penyidik. (P-01)

     

    Endang Suherman
    Endang Suhermanhttps://parle.co.id
    Pengamat isu terkini dan kurator berita digital. Fokus pada akurasi data dan kecepatan informasi demi menjaga kualitas literasi pembaca Parle.co.id.

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    spot_img

    TERKINI