BerandaYudikatifKejagung Kembalikan Berkas Perkara Palsukan Sertifikat di PIK 2, Arahkan ke Tipikor

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Palsukan Sertifikat di PIK 2, Arahkan ke Tipikor

Published on

spot_img

Dugaan Pemalsuan Dokumen SHM di Kawasan PIK 2 Tropical Coastland Kembali Disidik, Ada Indikasi Gratifikasi Pejabat Desa

JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengembalikan berkas perkara terkait tersangka ARS dkk kepada Penyidik Bareskrim Polri. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan tenggat waktu 14 hari untuk melengkapi berkas.

Perkara ini menyangkut dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, yang diduga digunakan untuk kepentingan proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.

Indikasi Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang

Analisis Jaksa Penuntut Umum (JPU) menemukan bukti kuat bahwa penerbitan SHM, SHGB, dan izin PKK-PR darat dilakukan secara melawan hukum. Dugaan pelanggaran meliputi:

  • Pemalsuan dokumen
  • Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik
  • Indikasi gratifikasi atau suap melibatkan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal, termasuk penerbitan izin tanpa persetujuan reklamasi atau izin PKK-PR Laut yang sesuai peraturan.

Perkara Diarahkan ke Ranah Tindak Pidana Korupsi

Berdasarkan analisis hukum, JPU merekomendasikan agar penyidikan dilanjutkan ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor) sesuai Undang-Undang Tipikor. Untuk itu, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Komitmen Kejagung: Proses Hukum Profesional dan Transparan

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap langkah hukum diambil berdasarkan asas kepastian dan keadilan, termasuk pengawasan ketat terhadap pelengkapaan berkas oleh penyidik. (P-01)

 

Media kami tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun. Jika Anda merasa analisis kebijakan di artikel ini bermanfaat, bantu kami tetap independen dengan berdonasi mulai dari Rp10.000.

Latest articles

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...

Fahri Hamzah Dorong Rumah Subsidi Dibangun di Atas Tanah Negara, Bukan Lahan Pengembang

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mendorong perubahan pendekatan pemerintah dalam...

More like this

Reshuffle Kabinet Prabowo Harus Berbasis Kinerja, Bukan Kompromi Partai

Rencana reshuffle kabinet Presiden Prabowo Subianto dinilai harus menjadi momentum mengevaluasi seluruh kinerja pemerintahan,...

Legislator PKS Apresiasi Polda Jatim Tangani Kecelakaan KMP Virgo Transport 8

Penanganan kecelakaan laut KMP Virgo Transport 8 tidak hanya menyangkut pencarian dan pertolongan korban,...

Proyek Jalan Rp23,78 Miliar di Maluku Diduga Fiktif, Foto Proyek Lain Dipakai

Proyek Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023 senilai Rp23,78 miliar diduga bermasalah. Proyek yang...