spot_img
Minggu, 25 Januari 2026
More
    spot_img
    BerandaLegislatifDukungan PKB Terhadap Kebijakan Presiden Prabowo Berikan THR untuk Driver dan Kurir...

    Dukungan PKB Terhadap Kebijakan Presiden Prabowo Berikan THR untuk Driver dan Kurir Online Jelang Idul Fitri 1446 H

    -

    Ketua Fraksi PKB  di  MPR Mengapresiasi Kebijakan Prabowo  Soal Bonus Gari Raya  Pekerja Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua Fraksi PKB MPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada driver dan kurir aplikasi online menjelang Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini diresmikan melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang pemberian Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2025 bagi pekerja layanan angkutan berbasis aplikasi.

    Besaran Bonus dan Harapan Implementasi Tepat Waktu

    Dalam SE tersebut, Bonus Hari Raya ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan driver dan kurir selama 12 bulan terakhir. “PKB menyambut baik terobosan Presiden Prabowo. Ini adalah langkah baru yang belum pernah ada sebelumnya,” ujar Neng Eem saat ditemui di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025). Ia juga menegaskan pentingnya perusahaan aplikasi online membayar bonus tersebut tepat waktu, paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, agar dapat membantu kebutuhan rumah tangga pekerja jelang hari raya.

    Dampak Positif bagi Perekonomian Nasional

    Neng Eem, yang juga menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP PKB dan Anggota Komisi IX DPR RI, optimistis bahwa kebijakan ini akan mendongkrak perekonomian Indonesia. Pemberian BHR kepada driver dan kurir online bersamaan dengan THR bagi pekerja swasta, ASN, TNI, Polri, dan guru diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat. Sesuai SE Menaker, THR karyawan swasta dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran, sementara ASN mulai menerima pada 17 Maret 2025 (H-14).

    Pengawasan dan Himbauan kepada Perusahaan

    Neng Eem mengingatkan manajemen perusahaan aplikasi angkutan online untuk mematuhi jadwal pembayaran tanpa alasan penundaan. “Jangan sampai ada keluhan dari driver dan kurir karena keterlambatan. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya. Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi sektor lain dalam mendukung kesejahteraan pekerja informal di Indonesia. (P-01)

    TERKAIT

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PengikutMengikuti
    22,800PelangganBerlangganan
    spot_img

    TERKINI