Sinergi JAM INTEL dan Ditjen AHU Dukung Supremasi Hukum yang Adil dan Transparan
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan/atau Informasi dalam Rangka Penegakan Hukum. Acara penandatanganan dilaksanakan pada Kamis (13/3/2025), di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU Widodo. Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi penegakan hukum melalui sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kemenkumham.
Dukungan Regulasi dan Pentingnya Data Akurat
Dalam sambutannya, JAM-Intel Reda Manthovani menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Regulasi ini menegaskan bahwa intelijen Kejaksaan memiliki kewenangan dalam penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
“Primary business core intelijen berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang kemudian dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai kebutuhan organisasi. Untuk itu, kerja sama dengan lembaga negara lain seperti Ditjen AHU sangat penting agar validitas data dan informasi tidak terbantahkan dan memiliki kualifikasi nilai A1,” ujar JAM-Intel.
Tantangan Penegakan Hukum di Era Modern
JAM-Intel juga menekankan kompleksitas tren tindak pidana korupsi saat ini, di mana banyak perusahaan yang secara sistematis terinkorporasi dalam entitas bisnis, baik untuk operasional maupun sebagai kedok tindak pidana. “Kerja sama ini akan memastikan bahwa data dan informasi yang diperoleh valid dan dapat dijadikan dasar yang kuat dalam proses penegakan hukum,” tambahnya.
Komitmen Menuju Supremasi Hukum yang Adil
Melalui PKS ini, Kejaksaan RI dan Kemenkumham RI diharapkan dapat semakin memperkuat kerja sama dalam memastikan supremasi hukum yang adil dan transparan. Langkah ini juga menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung integritas serta kepastian hukum di Indonesia.
Dukungan dari Seluruh Pihak
JAM-Intel mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kerja sama ini. Ia berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Acara penandatanganan dihadiri oleh para pimpinan kedua lembaga, antara lain Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Direktur di lingkungan JAM-Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Direktur Perdata pada JAM-Datun, dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. Sementara itu, dari pihak Ditjen AHU hadir Sekretaris Direktur Jenderal AHU, Direktur Badan Usaha, Direktur Tata Negara, dan Direktur Teknologi Informasi. (P-01)