JAKARTA, PARLE.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) akhirnya menumbangkan Haji Halim Ali, sosok yang dikenal sebagai ‘Crazy Rich kebal hukum’. Ia dijemput paksa dan dijebloskan ke penjara, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi persnya, Selasa (11/3/2025) mengatakan, Halim Ali kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang untuk 20 hari pertama, setelah menolak menjalani pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, yang hadir dalam konferensi pers itu menjelaskan bila Halim Ali ditetapkan sebagai tersangka bersama AM selaku pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024 pada Kamis, 6 Maret 2025.
Roy mengungkapkan usai dijemput paksa, Halim Ali menolak menjalani pemeriksaan. Sehingga, tim penyidik langsung menahan Halim Ali berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Dia mengatakan dalam kasus ini, Halim Ali dan AM, sekira pada November dan Desember 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.
“Yang bersangkuat (Halim Ali), bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal,” kata dia lagi.
Atas hal tersebut, Roy memastikan penetapan kedua tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dia mengatakan penyelidikan mengacu Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.
“Kami tetapkan HA dan AM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemalsuan surat ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino,” kata dia.
Atas perbuatannya, Halim Ali dan AM dijerat Pasal 9 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Langkah Awal Bongkar Jaringan Mafia Tanah
Penetapannya sebagai tersangka ini dinilai Ketua Jaringan Anti Korupsi Sumsel, Fadrianto sebagai langkah awal membongkar jaringan mafia tanah yang diduga telah lama beroperasi.
“Kami mengapresiasi Kejari Muba atas tindakan cepat mereka,” ujar Fadrianto seraya mendesak agar kasus ini diusut lebih dalam, termasuk keterlibatan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang dipimpin Halim Ali dalam dugaan pencaplokan lahan sawit di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).
Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa hukum tak pandang bulu, bahkan bagi mereka yang selama ini diduga tak tersentuh, demikian Ferdianto. ***