Penyidikan Kasus Pengadaan Sarana Kelengkapan Rumah Jabatan DPR 2020 Masuki Tahap Lanjut
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Penyidikan Kasus Dimulai Februari 2024
KPK telah memulai penyidikan kasus ini pada Jumat, 23 Februari 2024. Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan, serta penyidik dan penuntut KPK.
Meskipun KPK belum merilis detail mengenai identitas keenam tersangka lainnya, penyidik telah mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai miliaran rupiah.
Pemeriksaan terhadap Indra Iskandar
Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak wajar dalam proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Penyidik juga mendalami kaitan antara jabatan dan tugas Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR.
Namun, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai jumlah vendor yang terlibat maupun besaran aliran uang yang diduga diterima oleh vendor tersebut.
Konferensi Pers Menyusul
KPK menyatakan bahwa pengumuman resmi mengenai identitas tersangka, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait penahanan. (P-01)