Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Tahun 2018-2023 Masuki Tahap Lanjut
JAKARTA, PARLE.CO.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa empat orang saksi pada Jumat (7/3/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Keempat saksi yang diperiksa adalah:
TA, mantan Dirjen Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2020-2024.
ES, mantan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM tahun 2019-2020.
CJ, Analyst Light Distillate Trading pada Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) periode 2019-2020.
AYM, Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas.
Tujuan Pemeriksaan Saksi
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Kasus ini melibatkan tersangka YF dan kawan-kawan, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi selama periode 2018-2023,” jelas JAM-Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah, melalui keterangan tertulis Puspenkum Kejagung.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, yang melibatkan Sub Holding dan KKKS. Penyimpangan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Kejaksaan Agung terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (P-01)