Rabu, 30 April, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Kejagung Tetapkan  Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

    Dugaan Pemufakatan Jahat dan Mark Up Impor Minyak Mentah Jadi Sorotan, Tujuh Pejabat dan Pengusaha Ditahan

    JAKARTA, PARLE.CO.ID —- Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) serta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk pemeriksaan 96 saksi, 2 ahli, penyitaan 969 dokumen, dan 45 barang bukti elektronik.

    Ketujuh tersangka tersebut adalah:

    1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
    2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
    3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
    4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
    5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
    6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
    7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

    Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba dan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Modus Pemufakatan Jahat dan Mark Up Impor Minyak Mentah

    Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, berdasarkan penyidikan, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang, sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap dan digantikan dengan impor.

    Selain itu, ditemukan adanya pemufakatan jahat antara pejabat PT Pertamina dengan pihak DMUT/Broker (MKAR, DW, dan GRJ) untuk mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang. Modus ini melibatkan pengaturan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan, serta mark up kontrak pengiriman (shipping) oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

    Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

    Akibat tindakan melawan hukum tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

    1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun.
    2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun.
    3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun.
    4. Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun.
    5. Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun.

    Kerugian ini muncul karena kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas dipenuhi melalui impor dengan harga tinggi, yang kemudian memengaruhi penetapan Harga Index Pasar (HIP) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menambah beban subsidi APBN.

     Tersangka Didakwa Melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Kejagung menegaskan bahwa kasus ini merupakan upaya serius untuk memberantas korupsi di sektor strategis, khususnya industri energi, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.

    Langkah Tegas Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi Sektor Energi

    Penetapan 7 tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. Dengan kerugian mencapai ratusan triliun rupiah, kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola industri energi nasional dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus