Sabtu, 8 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    KPK Periksa Karyawan Swasta Terkait Dugaan Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen di PT IIM

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Eko Yuliantoro, seorang karyawan swasta, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam kegiatan investasi PT Taspen.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilaksanakan pada Jumat, 31 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami keterangan saksi terkait hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM,” kata Tessa dalam keterangannya pada Minggu, 2 Februari 2025.

    Eks Dirut PT Taspen dan Direktur PT IIM Ditahan

    Dalam kasus ini, KPK telah menahan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), Direktur Utama PT IIM periode 2016-Maret 2024. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

    “KPK telah melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK dan EHP untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 8 Januari 2025.

    KPK Dalami Hubungan Perusahaan Afiliasi

    Pemeriksaan terhadap Eko Yuliantoro dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap keterlibatan perusahaan afiliasi dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif ini. KPK berusaha melacak alur dana dan hubungan bisnis antara PT Taspen, PT IIM, serta perusahaan afiliasi lainnya yang terlibat.

    Kasus ini bermula dari dugaan praktik korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen di PT IIM pada tahun anggaran 2019. KPK mencurigai adanya manipulasi atau investasi fiktif yang merugikan keuangan negara. Antonius N.S. Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto diduga terlibat dalam skema tersebut.

    Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Penahanan terhadap dua tersangka dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan kerugian negara. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai hukum.

    Kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT IIM semakin mencuat dengan penahanan mantan Dirut PT Taspen dan Direktur PT IIM. KPK terus melakukan penyidikan mendalam, termasuk memeriksa saksi-saksi seperti Eko Yuliantoro, untuk mengungkap keterlibatan perusahaan afiliasi dan alur dana yang mencurigakan. Langkah ini menjadi bukti seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara dari praktik-praktik ilegal. (P-01)

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus