JAKARTA, PARLE.CO.ID — Ketua DPR Puan Maharani melantik tiga anggota DPR/MPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029. Pelantikan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (21/1/2025).
“Selanjutnya kami menanyakan kepada sidang yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan Pergantian Antar Waktu Anggota DPR dan Anggota MPR sisa masa jabatan tahun 2024-2029? Setuju ya,” kata Puan saat memimpin rapat di Ruang Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan dari seluruh Anggota DPR yang hadir menandai dimulainya proses pelantikan secara resmi.
Tiga Anggota Baru DPR/MPR
Tiga anggota PAW yang dilantik berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk daerah pemilihan di Jawa Timur, menggantikan anggota sebelumnya. Mereka adalah:
Anisa Syakur dari daerah pemilihan Jawa Timur II menggantikan Faisol Riza.
Muhammad Hilman Mufidi dari daerah pemilihan Jawa Timur II menggantikan Irsyak Yusuf.
Muhammad Qozim dari daerah pemilihan Jawa Timur IV menggantikan Ahmad Gufron Sirodj.
Puan Maharani menyatakan bahwa pelantikan ini sudah sesuai dengan surat yang diterima oleh Pimpinan DPR. “Sesuai dengan surat yang diterima oleh Pimpinan DPR, maka PAW Anggota DPR tersebut telah ditindaklanjuti dan resmi menjadi Anggota DPR/MPR yang hari ini telah ditetapkan,” jelasnya.
Proses PAW sebagai Bagian Dinamika DPR
Pergantian Antar Waktu merupakan mekanisme rutin yang dilakukan DPR RI untuk memastikan keberlangsungan fungsi legislatif. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, di mana anggota baru menggantikan anggota sebelumnya yang berhalangan tetap atau tidak lagi dapat menjalankan tugasnya.
Puan menegaskan pentingnya kelancaran proses PAW demi menjaga efektivitas dan kesinambungan kerja parlemen.
Pelantikan tiga anggota DPR/MPR melalui mekanisme PAW menjadi bagian dari dinamika politik di parlemen. Pergantian ini memastikan representasi daerah pemilihan tetap terjaga, sekaligus memperkuat keberlanjutan fungsi DPR dalam mengemban tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran. (P-01)