JAKARTA, PARLE.CO.ID — Pada Kamis (16/1/2025) Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melaksanakan proses serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Tersangka yang dimaksud adalah Zarof Ricar yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam pengurusan perkara Terpidana Ronald Tannur.
“Tahap II ini dilakukan sebagai langkah lanjutan menuju proses persidangan, di mana tanggung jawab Tersangka ZR diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Selatan untuk memulai tahapan hukum berikutnya,” jelas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).
Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Tersangka ZR
Tersangka ZR didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:
Pilihan Pertama:
- Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pilihan Kedua:
- Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Tambahan Pasal:
- Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan dan Persiapan Proses Hukum Selanjutnya
Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) dengan Nomor PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 telah diterbitkan untuk menangani kasus ini. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025, Tersangka ZR resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Masa penahanan ditetapkan sejak 16 Januari 2025 hingga 4 Februari 2025.
Setelah Tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun Surat Dakwaan untuk melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dalam penanganan kasus korupsi ini. (P-01)