Senin, 10 Februari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    KPK Perluas Penyelidikan Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI

    JAKARTA, PARLE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI). Kasus ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi partai politik.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, dikutup Selasa (14/1/2025) mengungkapkan bahwa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka sudah jelas diketahui oleh penyidik berdasarkan bukti yang ada.

    Menurutnya, setiap individu yang terbukti bertanggung jawab atas kasus tersebut, serta memiliki bukti yang cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka.

    “Semua pihak yang diketahui penyidik bertanggung jawab dan memiliki bukti yang cukup, bisa dikenakan pertanggungjawaban dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tessa.

    Namun, Tessa belum dapat memberikan rincian mengenai siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    “Apakah si A atau si B bisa dikenakan sanksi, saya katakan semua pihak dapat dimintai pertanggungjawaban, jika ada bukti yang cukup,” tambahnya.

    Keterlibatan Sejumlah Anggota DPR RI

    Seperti diketahui, KPK kini tengah mendalami aliran dana CSR BI yang diduga diterima oleh sejumlah anggota DPR RI dari berbagai fraksi, termasuk Heri Gunawan (Gerindra), Satori (NasDem), Kahar Muzakir (Golkar), Fathan Subchi (PKB), Ecky Awal Mucharram (PKS), Fauzi Amro (NasDem), Rajiv (NasDem), Dolfie (PDIP), dan Amir Uskara (PPP).

    “Beberapa nama anggota DPR yang disebutkan tadi sedang kami dalami. Apakah hanya dua orang yang sudah kami panggil atau ada yang lainnya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

    Asep juga menjelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari keterangan Satori yang mengungkapkan bahwa dana CSR BI digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan semula.

    Satori sebelumnya mengungkapkan bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota Komisi XI DPR. Pernyataan tersebut disampaikan setelah Satori menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (27/12).

    “Program yang menggunakan dana CSR BI adalah kegiatan sosialisasi di dapil,” ungkap Satori.

    Satori juga menyebutkan bahwa dana tersebut disalurkan melalui sejumlah yayasan, meskipun ia tidak merinci lebih lanjut mengenai identitas penerima dana tersebut.

    Di sisi lain, anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, juga diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Saat ditanya mengenai kabar bahwa dirinya sempat ditetapkan sebagai tersangka, Heri hanya tertawa tanpa memberikan jawaban lebih lanjut. ***

     

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus