JAKARTA, PARLE.CO.ID —– Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau yang lebih dikenal sebagai Ahok, menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama pada periode 2019–2024.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kami yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2025).
Kasus ini diketahui terjadi pada periode 2011–2014, dan baru ditemukan pada Januari 2020 saat Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia menegaskan bahwa dirinya langsung melaporkan temuan tersebut kepada Menteri BUMN hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020,” tambahnya.
Peran KPK dalam Penanganan Dugaan Korupsi LNG Pertamina
KPK bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan korupsi ini. Basuki sendiri hadir di Gedung KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan LNG. Dalam proses hukum yang berjalan, KPK menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum di tubuh Pertamina.
Vonis untuk Karen Agustiawan dan Tersangka Baru
Dikutip dari Antara, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut Karen dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.000 subsider 2 tahun penjara. Selain itu, jaksa meminta Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), perusahaan asal AS yang terlibat dalam pengadaan LNG, untuk membayar uang pengganti sebesar US$113,83 juta.
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus ini, dengan inisial HK dan YA. Tessa Mahardhika, Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan bukti kuat atas keterlibatan mereka dalam kasus yang sama.
Kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina menjadi salah satu contoh kompleksitas dalam menangani dugaan pelanggaran di BUMN. Peran KPK dan laporan dari pejabat internal seperti Ahok menunjukkan pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan perusahaan negara. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas, termasuk mengejar pelaku yang masih buron. (P-01)