Kamis, 23 Januari, 2025
spot_img
More

    Berita Terkini

    Hasto Kristiyanto Siap Penuhi Panggilan KPK: Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka

    JAKARTA, PARLE.CO.ID — Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan ini dijadwalkan pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada tanggal tersebut. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto saat konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Hasto menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap penyidik. Ia juga menyatakan bahwa jalan politik yang diikuti PDI Perjuangan, Presiden Soekarno, dan Presiden Megawati Soekarnoputri menjadi teladan dalam menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.

    Kronologi Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

    Sebelumnya, pada 7 Januari 2025, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto merupakan prosedur umum. “Penjadwalan ulang adalah hal biasa, terutama jika saksi atau tersangka memiliki kendala yang dinilai relevan oleh penyidik,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK.

    Namun, permintaan penjadwalan ulang yang diajukan Hasto sempat menjadi sorotan. KPK menegaskan bahwa seluruh pihak, baik saksi maupun tersangka, diberikan hak yang sama untuk mengajukan reschedule sesuai prosedur yang berlaku.

    Hasto Kristiyanto dan Kasus Harun Masiku

    Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.

    Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, Hasto diduga mengatur dan mengendalikan proses suap yang melibatkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan untuk memastikan Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR dari Dapil Sumsel I.

    “Hasto bersama pihak lain memberikan suap sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selama periode Desember 2019,” jelas Setyo.

    Dugaan Obstruction of Justice oleh Hasto

    Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Berikut adalah beberapa tindakan yang dilakukan Hasto:

    1. Menghilangkan Barang Bukti
      Pada 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung.
    2. Menenggelamkan Barang Bukti Tambahan
      Pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya agar tidak ditemukan oleh KPK.
    3. Mengarahkan Saksi
      Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.

    Harun Masiku Masih DPO Sejak 2020

    Harun Masiku, yang menjadi pusat perkara ini, ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 atas dugaan suap terhadap penyelenggara negara. Namun, ia mangkir dari panggilan KPK dan dinyatakan buron sejak 17 Januari 2020.

    Sementara itu, Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU yang juga terlibat dalam kasus ini, telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Saat ini, Wahyu menjalani bebas bersyarat di Lapas Kelas I Kedungpane, Semarang.

    Komitmen PDI Perjuangan terhadap Penegakan Hukum

    Hasto menyatakan bahwa PDI Perjuangan tetap menjunjung tinggi hukum dan demokrasi dalam menyikapi kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa partai telah menjalani berbagai ujian politik dan tetap tegak berdiri dengan memegang prinsip-prinsip negara hukum.

    “Sebagai bagian dari perjuangan demokrasi, saya menghadapi semua ini dengan kepala tegak dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

    Kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto menambah daftar panjang dinamika politik dan hukum di Indonesia. Sementara itu, komitmen KPK dalam menuntaskan kasus ini akan menjadi ujian penting dalam menjaga integritas lembaga dan penegakan hukum di Tanah Air. (P-01)

     

    Berita Terkini

    spot_imgspot_img

    Jangan Terlewatkan

    Tetap Terhubung

    Untuk mendapatkan informasi terkini tentang berita, penawaran, dan pengumuman khusus