JAKARTA, PARLE.CO.ID – Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti tingginya jumlah masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga besar. Ia menilai pengawasan terhadap pinjol perlu diperketat, sekaligus mendorong penguatan koperasi sebagai solusi alternatif keuangan masyarakat.
“Masyarakat perlu disediakan layanan pinjaman dengan bunga yang ramah, seperti koperasi, yang selama ini mendukung ekonomi rakyat kecil dan menengah. Program koperasi kerakyatan harus kembali digalakkan,” ujar Mufti Anam kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Menurutnya, peran koperasi yang dahulu sangat membantu perekonomian rakyat kini semakin surut. Ia mengusulkan agar pemerintah memperkuat koperasi sehingga mampu menjadi solusi di tengah maraknya praktik pinjol yang merugikan.
“Koperasi harus kembali menjadi pilihan utama masyarakat. Pemerintah harus serius memperkuat koperasi kerakyatan agar dapat menjadi alternatif yang aman dan berkelanjutan,” tegasnya.
Mufti juga mendorong pemberdayaan lembaga keuangan lainnya seperti bank, pegadaian, bank pembangunan daerah (BPD), bank perkreditan rakyat (BPR), serta baitul mal agar mampu menjangkau lebih banyak masyarakat.
Selain itu, ia mengkritik lemahnya regulasi pemerintah terkait pinjol yang dianggap belum tegas. Akibatnya, banyak masyarakat menjadi korban, kehilangan harta, hingga nyawa karena tekanan utang.
“Kami sangat menyesalkan lambannya perbaikan regulasi mengenai pinjol. Banyak celah yang belum tertutup, sementara korban terus berjatuhan. Tidak hanya kehilangan harta akibat bunga mencekik, tapi juga nyawa,” ungkapnya.
Mufti meminta pemerintah untuk menunjukkan ketegasan dalam menyelesaikan permasalahan pinjol ini dan berpihak pada rakyat kecil.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total utang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kepada pinjol mencapai Rp19 triliun pada Mei 2023. Sementara data Bank Indonesia menunjukkan kredit pinjol per Maret 2024 telah melampaui Rp64 triliun, mencerminkan pertumbuhan cepat dan mudahnya masyarakat terjebak dalam jeratan pinjol. ***